Berita Nasional
Fadli Zon Sebut Maklumat Kapolri Soal Pelarangan FPI Kebablasan & Anti-Demokrasi
Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi imbauan dalam menyikapi SKB pelarangan FPI
TRIBUNJATENG.COM - Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi imbauan dalam menyikapi surat keputusan bersama (SKB) soal pelarangan dan penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui terdapat poin pada Pasal 2d yang berisi masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Poin tersebut dinilai sejumlah pihak mengancam tugas pers.
Fadli Zon dengan tegasnya meminta agar maklumat tersebut untuk dicabut.
Baca juga: Rahayu Saraswati: Partai Gerindra Dukung Pemerintah Tegas pada Kelompok Intoleran
Baca juga: BKN Tegaskan PNS Terlibat Organisasi Terlarang Akan Dipecat
Baca juga: Ketua GP Ansor Jateng: Habib Jafar Paku Buminya Indonesia
Baca juga: Media Inggris Ikut Soroti Kasus Video Syur Gisel, Sebut UU Pornografi Indonesia Penuh Kontroversi
"Maklumat kebablasan dan anti demokrasi. Harus dicabut!" ungkap Fadli Zon melalui cuitannya, Sabtu (2/1/2021).
Sebelumnya komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).
Mereka mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat tersebut.
Ada beberapa hal yang dijelaskan.
Menurut Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
"Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," kata Abdul dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).
Ditambahkan Abdul, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," ungkapnya.
Adapun bunyi pasal 4 UU Pers yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Abdul.
Adapun diketahui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).
Maklumat ini memuat sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk bersikap terhadap FPI yang telah resmi dilarang berkegiatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam petinggi negara.
Masyarakat diminta untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Polri juga meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika menjumpai kegiatan FPI.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ungkap Idham Azis dalam maklumat tersebut.
Kemudian, Idham meminta agar mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak berhubungan dengan konten terkait FPI di jagat maya.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," ujar Idham.
Idham juga menegaskan akan ada tindakan hukum jika ada pelanggaran terkait maklumat tersebut.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ungkap Idham.
Partai Gerindra Dukung Pemerintah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mendukung kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo untuk menjaga persatuan di Indonesia.
Termasuk sikap Jokowi yang tegas terhadap kelompok yang dinilai dapat membahayakan NKRI.
"Partai Gerindra mendukung kebijakan yang diambil Presiden Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia dengan bersikap tegas pada kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI, karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa tapi keutuhan bangsa ini," ungkap Saraswati kepada Tribunnews.com, Jumat (1/1/2020) melalui keterangan tertulis.

"Justru untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa," imbuh Saraswati.
Sosok yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan tersebut juga mengajak segala pihak untuk berpegang teguh pada nilai-nilai kebangsaan.
"Dalam menyambut Tahun Baru 2021, Partai Gerindra menegaskan kita tetap berpegang teguh pada Empat Nilai Kebangsaan kita: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang harus tetap kita jaga selama hayat masih dikandung badan," ungkap Saraswati.
Lebih lanjut, Saraswati juga berharap tahun 2021 sebagai tahun kebangkitan dari krisis akibat pandemi Covid-19.
"Partai Gerindra menyambut tahun baru 2021 dengan penuh optimisme."
"Kami berharap 2021 sebagai tahun kebangkitan setelah kita melewati tahun 2020 yang sampai saat ini masih belum lepas dari pandemi Covid-19."
"Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," ungkapnya.
FPI Dilarang Berkegiatan
Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi dan Rahayu Saraswati Sebut Gerindra Dukung Sikap Jokowi yang Tegas pada Kelompok Intoleran