Berita Banyumas
Kartu ATM Tertelan lalu Hubungi Call Center, Rekening Rp 45 Juta Warga Banjarnegara Langsung Ludes
WD, warga Banjarnegara kaget lantaran uang Rp 45 juta lebih di rekeningnya tiba-tiba raib, (1/12/2020) lalu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG. COM, BANJARNEGARA - Nasabah sebaiknya hati-hati saat menarik uang di ATM.
Modus kejahatan untuk menguras uang di rekening bank beragam.
WD, warga Banjarnegara kaget lantaran uang Rp 45 juta lebih di rekeningnya tiba-tiba raib, (1/12/2020) lalu.
Baca juga: Cerita Habib Jafar Alkaff Kelilingi Rumah Gubernur Dini Hari, Ini Katanya saat Ditanya Ganjar Kenapa
Baca juga: Baru Masuk Langsung Pingsan, Seperti Ini Ngerinya Penjara bagi Pelanggar Aturan Covid di Korea Utara
Baca juga: Kronologi & Penyebab Kecelakaan Altis Vs Audi di Tol Semarang, Tiba-tiba Mobil Dewi Pindah Lajur
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Sedan Altis vs Audi di Tol Semarang, Mobil Terbalik Lalu Berputar
Ia menyadarinya setelah ATM nya tertelan di ATM SPBU Mandiraja, Banjarnegara.
Rupanya, skenario ini telah dirancang pelaku kejahatan.
Saat ATM tertelan atau terganjal, pelaku pura-pura menyarankan korban untuk menghubungi Call Center.
Siapa sangka, Call Center abal-abal itu ternyata sekomplotan dengan pelaku yang saling kerjasama.
Benar saja, modus ini dipakai pelaku untuk mengorek PIN korban.
"Saat komunikasi dengan call center, korban diminta nomor PIN dan jumlah saldo terakhir, "kata Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Donna Briadi, Sabtu (2/1/2021).
Bukannya mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Korban justru harus menerima kenyataan pahit karena tertipu.
Orang yang terlihat baik pada awalnya ternyata menyimpan niat jahat untuk menggasak uangnya.
Saat ia mengecek, saldo di rekeningnya telah terkuras nyaris habis.
Saldo yang semula berjumlah Rp.45.483.006, tiba-tiba berkurang menjadi Rp.259.506.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sejumlah Rp. 45.223.500," katanya
Korban pun lantas melaporkan kasus yang dia alami ke Polres Banjarnegara.
Polisi menyelidiki kasus itu hingga mengendus tersangka.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut dan menangkap seorang tersangka, MH (31) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dipakai pelaku, obeng untuk mencongkel mulut ATM, gergaji untuk memasang muka, serta pakaian dan perlengkapan yang dipakai pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (aqy)
Baca juga: Cerita Haru di Balik Viral Pemuda Gali Kuburan Pakai Tangan di Tegal: Dia Ingin Bahagiain Mamah
Baca juga: Ratusan Warga Israel Terpapar Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin Pfizer, Begini Penjelasannya
Baca juga: Sebelum Gantung Sepatu, Supardi Nasir Bertekad Juara Lagi Bersama Persib Bandung
Baca juga: Gara-gara Anak Nyalakan Rokok Pakai Kompor Gas, Rumah Tukino di Kebumen Nyaris Ludes Terbakar