Berita Artis
Gisel dan MYD Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Syur Hari Ini
Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video itu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gisel Anastasia atau Gisel akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang tersebar hingga ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Artis tersebut diagendakan menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka.
Baca juga: TNI Polri Dikatai Perkumpulan Orang Tolol, 3 Pemuda Ini Nangis Sesenggukan Minta Maaf
Baca juga: 3 Oknum Dishub Mabuk Bareng 7 Wanita, Langsung Heboh Saat Satu Orang Ternyata Reaktif Corona
Baca juga: Tugu PSHT Sukoharjo Jebol Tertabrak Mobil Sedan, Korlap Baki Langsung Berkomentar Soal Sejarah
Baca juga: 5 Kapal Asing Asal Malaysia & Vietnam Curi Ikan Ditenggelamkan, Lambung Diisi Pasir Lalu Dicor
Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) lalu.
Selain Gisel, pemeran pria dalam konten video dewasa, MYD turut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video itu.
Jika mereka tidak dapat hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.
"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir kita panggilan kedua," kata Yusri.
Diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja dalam event otomotif.
Gisel sendiri yang mengajak MYD yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.
Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berujung melakukan adegan intim di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Gisel dan Pria Pemeran Video Syur Diperiksa Polisi sebagai Tersangka"
Baca juga: Kapal Tanker Meledak Tewaskan 20 Orang dan Lukai 175 Orang, 30 Pejabat China Dihukum
Baca juga: Viral Putra Mahkota Dubai Berlomba dengan Burung Unta
Baca juga: Inilah Top 14 Indonesian Idol 2021 yang Tampil di Babak Spekta Nanti Malam
Baca juga: Inilah Isi Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac yang Mulai Didistribusikan di 34 Provinsi