Berita Viral
Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditetapkan, Begini Teknisnya
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditetapkan, Begini Teknisnya
TRIBUNJATENG.COM - Momok menakutkan para predator kekerasan seksual terhadap anak, yang selama ini dirasakan para orangtua, membuat pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas.
Adanya wacana aturan sebelumnya tentang kebiri kimia yang bisa menjerat para pelaku pencabulan bahkan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kini sudah ditetapkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Tersedia Berbagai Seri, Ini Daftar Harga HP hingga Tab Samsung Bulan Januari 2021
Baca juga: Harga Kedelai Impor Meroket, Perajin Tahu di Purwokerto Memilih Menaikkan Harga
Baca juga: Update Corona Jawa Tengah Senin 4 Januari 2021
Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 4 Januari: Andin dan Adebaran Tak Malu-malu Lagi, Saling Ungkap Perasaan
PP ini bernomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.
Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.
Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.
Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.
Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.