Berita Nasional
Mulai Penerimaan CPNS 2021, Formasi Guru Dihentikan, Ini Alasan Pemerintah
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun
Mulai Penerimaan CPNS 2021, Formasi Guru Dihentikan, Ini Alasan Pemerintah
TRIBUNJATENG.COM - Tahun ini pemerintah kembali membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Ada beberapa formasi yang dibuka untuk menerima calon ASN di tahun 2021.
Namun mulai tahun ini formasi guru dihentikan dari Penerimaan CPNS.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam Penerimaan CPNS, melainkan direkrut lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Netizen Cek Tidak Ada Nama Jokowi di Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Jubir Vaksin Beri Penjelasan
Baca juga: Anya Geraldine Jadi Trending Twitter Gegara Jatuh dari Sepeda
Baca juga: Youtuber PewDiePie Jadi Pria Tertampan di Dunia 2020
Baca juga: Kecelakaan Mobil Masuk Sawah Tol Ngawi Sragen KM 542, Sopir Tewas Asal Tangerang
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS 2021.
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi.
Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).
Alasan pemerintah
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi.
Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.
20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.
Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK.
Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.
Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.
Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer.
Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.
"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Pemerintah hentikan penerimaan CPNS formasi guru mulai 2021, ini alasannya