Berita Kabupaten Banyumas
Warga Kendal Mencuri di Banyumas, Dibekuk Polisi di Tegal
Pelaku dibekuk berikut barang bukti, dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, satu tas berisi kabel tembaga yang sudah dipotong
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - ARB (40) warga Desa Magurejo, Cepiring, Kendal dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Banyumas karena mencuri kabel milik PT Telkom yang terletak di Jembatan Tonjong, Desa Ciberung, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di Desa Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal pada Sabtu (2/1/2020) malam.
Penangkapan adalah atas dasar laporan dari Rokhmadi (47) Security PT Telkom Purwokerto yang menyebut telah terjadi pencurian kabel Telkom di Jembatan Tonjong Turut, Desa Ciberung, Ajibarang, Banyumas.
"Modusnya pelaku memotong kabel kemudian mengambil tembaga atau kuningan dengan cara mengupas kabel telkom tersebut," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry yang didampingi Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/1/2021).
Kabel yang dicuri sepanjang 30 meter dan merupakan kabel tanah ukuran 100 pair/ss dan panjang 30 meter.
Selanjutnya Unit Reskrim bersama dengan Unit Intel setelah mendapat laporan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Wisnu Eko, melakukan penyelidikan.
Diperoleh informasi diduga pelaku berada di wilayah Tegal.
Kemudian pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 22.30 WIB Unit Reskrim Polsek Ajibarang berhasil menangkap pelaku ARB rumah kontrakan di Desa Dampyak, Keramat, Kabupaten Tegal.
Pelaku dibekuk berikut barang bukti, dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, satu tas berisi kabel tembaga yang sudah dipotong.
Untuk pengusutan lebih lanjut, karena ada kemungkinan pelaku juga melakukan aksi yang sama di lokasi lain, pelaku ARB masih menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Ajibarang. (Tribunbanyumas/jti)