Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Pemerintah Lakukan SMS Blast untuk Calon Penerima Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin covid-19 prioritas pada 31 Desember 2020 lalu

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Reza Gustav
Polisi menjaga paket berisi vaksin corona setelah tiba di Semarang, Senin (4/1/2021) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin covid-19 prioritas pada 31 Desember 2020 lalu.

Untuk diketahui, periode pertama vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pekerja publik di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pengiriman SMS tersebut merupakan langkah awal untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia.

Baca juga: MYD Nangis Minta Maaf Soal Video Syur Bareng Gisel, Terutama Keluarga Besarnya

Baca juga: KH R Najib Abdul Qadir Munawwir Krapyak Dikenal sebagai Ahli Bacaan Alquran

Baca juga: Kapolda Ancam Bubarkan Paksa Kerumunan Penjemputan Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id & Cara Mencairkannya

Menurut dia, sasaran penerima vaksin nantinya akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim bernama Peduli Covid.

Nantinya, penerima SMS tersebut diminta melakukan verifikasi.

Dalam proses tersebut, penerima SMS akan diminta untuk mencocokan nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," katanya dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengingatkan, proses registrasi sangat penting karena sebagai upaya verifikasi untuk mengonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Proses registrasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh sistem.

Nadia menambahkan untuk calon penerima vaksin di daerah yang memiliki kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi calon penerima vaksin yang tidak melakukan registrasi ulang melalui SMS.

"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 di Kecamatan. Selanjutnya kemudian kami akan mengumumkan untuk alur yang lebih detail," pungkasnya.

Pemerintah Kirim SMS Blast, Penerima Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

Pemerintah mulai mengirimkan SMS blast kepada masyarakat sebagai sasaran vaksinasi Covid-19.

Penerimanya SMS, wajib mengikuti program tersebut kecuali masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved