Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nadiem Makarim Tegaskan Rekrutmen CPNS Guru Tetap Ada

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru tetap ada.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews/Jeprima
Nadiem Makarim Tegaskan Rekrutmen CPNS Guru Tetap Ada 

TRIBUNJATENG.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru tetap ada.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim di akun Instagramnya pada Selasa (5/1/2020).

Nadiem Makarim membantah kabar yang beredar terkait CPNS untuk guru ditiadakan.

Nadiem Makarim menegaskan kabar itu salah dan tidak pernah jadi kebijakan Kemendikbud.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," tulis Nadiem.

Baca juga: Beda Sikap dengan Terawan, Menkes Budi Gunadi Berani Temui dan Jawab Pertanyaan Najwa Shihab

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Punya Koleksi Foto Syur, Tak Pernah Jual HP Lama

Baca juga: Densus 88 Tembak Mati 2 Terduga Teroris JAD saat Penangkapan di Makassar

Baca juga: Fahri Hamzah Ingatkan Risma Soal Blusukan: Staf-nya Harus Kasih Tahu, Beda Walikota & Menteri

Nadiem Makarim menegaskan rekrutmen CPNS guru tetap ada.

"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tulisnya.

Nadiem mengatakan tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK.

"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK," tuturnya.

Nadiem menjelaskan kinerja yang
baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

"Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," tulis Nadiem.

Sebelumnya beredar kabar pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021. Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021. Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).

Alasan pemerintah

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.

Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer.

Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima. (*)

Baca juga: Bukan Serpihan Pesawat, Diduga Bagian dari Roket China yang Meledak di Atas Laut Jawa

Baca juga: Meski Dibayar Selangit, Agnez Mo Tolak Promosi Lagu di Strip Club

Baca juga: Prediksi AC Milan Vs Juventus Liga Italia, Tanggapan Pelatih, H2H, Line Up dan Link Live Streaming

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 6 Januari 2021

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved