Berita Viral
Pemilik Rumah dan Satpam Aniaya Maling hingga Tewas, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka
Pemilik Rumah dan Satpam Aniaya Maling hingga Tewas, Terancam Hukuman Seumur Hidup
TRIBUNJATENG.COM - Terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Simalungun, Sumatera Utara, tewas secara mengenaskan.
Tewasnya korban diduga karena dianiaya saat tepergok melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 6 Januari: Dapat Dukungan Penuh Mama Rosa, Andin Tempel Ketat Aldebaran
Baca juga: Kronologi 2 Terduga Teroris JAD Tewas Tertembak di Makassar, Belasan Lainnya Ditangkap
Baca juga: Masih Ingat Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna? 5 Tahun Berlalu, Bagaimana Kabar Jessica Wongso?
Baca juga: Firasat Adik saat Chacha Sherly Ucapkan Kalimat Menyentuh, Ternyata Pesan Terakhir
Tewas dikeroyok
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kejadian itu berawal saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota.
Setibanya di rumah itu, mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian.
Setelah itu, mereka terlibat perkelahian dengan terduga pencuri tersebut.
Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan.
Namun diduga karena emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut berlebihan sehingga menyebabkannya tewas di lokasi kejadian.
6 orang jadi tersangka
Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut yakni pemilik rumah berinisial HS (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16).
Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Dari total tersangka tersebut dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus di bawah umur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kompascomteguh-pribadi.jpg)