PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB di Banyumas 11-25 Januari: Ini Instruksi Bupati Achmad Husein
Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya di wilayah Jawa dan Bali untuk mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya di wilayah Jawa dan Bali untuk mencegah penularan Covid-19.
Banyumas Raya menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan penerapan PSBB akan dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: Terburu-buru Pulang Ingat Kompor Masih Menyala, Setyani Tewas Kecelakaan Tertabrak Kereta Api
Baca juga: Klarifikasi Fadli Zon Setelah Dibully Netizen Gara-gara Viral Akun Twitternya Like Konten Porno
Baca juga: Kecelakaan di Perempatan Jalan Kyai Saleh Semarang, Motor Beat Tabrak Mobil
Baca juga: Aturan PSBB di Surabaya 11-25 Januari: Gelar Operasi Besar-besaran Hingga Usul Diskresi
Bupati akan segera menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diumumkan pemerintah pusat.
"Untuk teknis pelaksanaannya, akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait.
Detailnya hari Sabtu (9/1/2021) saya rapatkan," kata Husein kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/1/2021).
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini tercatat sudah ada sebanyak 5.070 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banyumas.
Adapun rinciannya ada sebanyak 4.318 orang sembuh, kemudian 231 orang meninggal dunia dan 521 orang masih dalam perawatan baik di rumah sakit maupun karantina mandiri.
Bupati menyampaikan jika penyebaran Covid-19 di Banyumas per Januari ini sudah mulai melandai.
"Sekarang sudah turun ke zona oranye," tuturnya. (jti)