Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Kondisi Terkini Catherine Wilson Selama di Dalam Penjara, Keket Mengaku Gatal-gatal

Aktris sekaligus model cantik Catherine Wilson sudah dua bulan mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Penampakan artis sekaligus model Catherine Wilson saat ditangkap oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. 

Selain sakit pada kulitnya yang mulai sering gatal, Catherine Wilson tidak ada keluhan lain.

"Mungkin nggak cocok airnya, atau lingkungannya kurang bersih," ucap Verna Wahono.

Soal makanan juga tidak dikeluhkan Catherine Wilson.

"Makanan dari rutan dimakan, nggak repot kalau soal makanan," ujar Verna Wahono.

Update Kasus Narkoba Catherine Wilson, Keket Dituntut 8 Bulan Rehab hingga Berencana Ajukan Pleidoi

Sementara itu, Catherine Wilson sendiri telah dituntut 8 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan Catherine Wilson terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Catherine Wilson didakwa jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," ucap jaksa.

Mendapati hal itu, pihak Catherine atau Keket berencana ajukan pleidoi.

Verna Wahono, kuasa hukum Keket, menyebut kliennya akan menyampaikan pleidoi atau nota keberatan pada sidang yang digelar Rabu pekan depan.

"Kami akan melakukan pleidoi. Bicara tuntutan memang sesuai harapan Catherine di rehabilitasi," ungkap Verna Wahono.

"Kami berharap vonis hakim turun dari tuntutan jaksa dan Catherine direhab di tempat rehab yang baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved