PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB di Banyumas 11-25 Januari: Hajatan Dilarang Cukup Akad Nikah dan Tempat Wisata Ditutup
Mulai 11 hingga 25 Januari 2021, wilayah Banyumas akan menindaklanjuti pembatasan sosial akibat pandemi Corona
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Mulai 11 hingga 25 Januari 2021, wilayah Banyumas akan menindaklanjuti pembatasan sosial akibat pandemi Corona yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampaikan Bupati Banyumas dalam rapat koordinasi di Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada Jumat (8/1/2021) bahwa PPKM dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per tanggal 8 Januari 2021.
Pembatasannya adalah pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan usaha dan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, kegiatan di tempat kerja, pergerakan orang di tempat transportasi, pembatasan kegiatan sekolah, dan karantina.
Adapun detailnya untuk pada sektor perkantoran para ASN dan Non ASN di Banyumas menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.
Peraturan ini berlaku baik untuk perkantoran milik pemerintahan maupun swasta.
Kemudian aktifitas di tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen dari jamaah dan sistem pembelajaran untuk para siswa masih memberlakukan sistem daring.
Jam malam seperti yang dilakukan pada peraturan sebelumnya dibatasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Tempat usaha dan perbelanjaan boleh buka mulai pukul 07.00 - 19.00 WIB.
"Mall tutup pukul 19.00 WIB dan kapasitas dibatasi hanya 50 persen," kata Bupati Banyumas, Achmad Husein kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/1/2021).
Tempat usaha lain yang bukan mall atau swalayan biasa seperti mini market dan cafe boleh tutup sampai pukul 20.00 WIB dengan syarat makan ditempat hanya boleh dengan kapasitas 25 persen saja.
Menurutnya yang penting protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat.
Bupati mengatakan jika penyelenggaraan hajatan juga dilarang untuk dilangsungkan.
Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah di KUA dengan pembatasan diikuti 10 orang saja dan resepsi sama sekali tidak boleh.
Sektor pariwisata juga ditutup total baik tempat wisata milik Pemkab ataupun milik swasta.