Berita Semarang
Over Kapasitas, Lapas Semarang Pindahkan 43 Napi ke Sejumlah Lapas di Nusakambangan
Untuk menguranginya, Lapas Semarang memindahkan 43 narapidana (napi) ke sejumlah Lapas di Nusakambangan, Jum'at (8/1/2020)
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang saat ini dalam kondisi overload kapasitas hunian.
Untuk menguranginya, Lapas Semarang memindahkan 43 narapidana (napi) ke sejumlah Lapas di Nusakambangan, Jum'at (8/1/2020).
Pemindahan dimulai dengan pemberitahuan persuasif secara dadakan kepada narapidana yang akan dipindah sejak Kamis (7/1/2021) pukul 23.00 WIB, untuk persiapan dan pengemasan barang bawaan.
Dengan pengawalan ketat petugas Lapas dan Polsek Ngaliyan, pemindahan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku dengan menggunakan satu buah bus besar.
Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi menjelaskan bahwa pelaksanaan pemindahan atau redistribusi 43 narapidana ke sejumlah Lapas di Nusakambangan meliputi 9 narapidana ke Lapas Besi, 18 narapidana ke Lapas Narkotika dan 16 narapidana ke Lapas Karanganyar.
"Pemindahan narapidana ini juga menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tentang Pemindahan Narapidana dalam rangka pembinaan, keamanan dan pengurangan over kapasitas," kata Dadi Mulyadi.
Saat ini, katanya, kondisi Lapas Semarang sangat over kapasitas. Dengan kapasitas hunian 663 orang, telah ada penghuni mencapai 1.760 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan.
"Selain itu pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan oleh narapidana," lanjutnya.
Dikatakannya, kekuatan regu pengamanan di Lapas Semarang ada 13 petugas setiap regu jaga. Jumlah tersebut sangat tidak seimbang dengan jumlah napi penghuni Lapas saat ini.
"Namun dengan segala keterbatasan jumlah petugas yang ada, kami berkomitmen untuk selalu semangat dalam melaksanakan pekerjaan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada narapidana," pungkasnya. (Nal)