PSBB Jawa Bali
PSBB Jawa-Bali di Kabupaten Sragen, Bupati Yuni Beberkan Rincian Aturan: Jam Buka Pasar Dikurangi
"Seluruh pasar hanya buka sampai jam 17.00 WIB. Sementara untuk toko modern seperti Luwes, Mitra hanya akan dibatasi sampai pukul 19.00," katanya
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Kabupaten Sragen akan terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait penerapan atau teknis pelaksanaan peraturan PSBB akan masuk dalam Instruksi Bupati Sragen. PSBB sendiri akan dimulai pada (11-25/1/2021) sesuai dengan peraturan pemerintah pusat terkait PSBB Jawa Bali.
"Kemarin kita buat konsep, hari ini saya tanda tangan. Kita menggunakan Instruksi Bupati untuk penerapan PSBB," kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ditemui di usai kegiatan di Dinas Pertanian, Jumat (8/1/2021).
Yuni menerangkan, pada instruksi tersebut pada (11-25/1/2021) tidak boleh ada hajatan. Kemudian kegiatan keagamaan hanya 50% dari total kapasitas.
Kegiatan kemasyarakatan lain seperti arisan pertemuan dan sebagainya ditiadakan. Selain itu perusahan juga harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
Sementara untuk pelaksanaan teknis di fasilitas umum seperti pasar, kendaraan umum, Yuni mengatakan akan ada pembatasan waktu buka yakni pukul 17.00 WIB.
"Teknis untuk fasilitas umum seperti pasar, kendaraan umum hanya pembatasan jam operasional."
"Seluruh pasar hanya buka sampai jam 17.00 WIB. Sementara untuk toko modern seperti Luwes, Mitra hanya akan dibatasi sampai pukul 19.00," katanya.
Yuni tidak menampik akan ada dampak terutama di bidang ekonomi. Karena pembatasan jam operasional di pasar, hingga warung angkringan yang akan tutup lebih awal.
Pihaknya meminta agar seluruh masyarakat untuk bersabar dengan kondisi dan keadaan ini. Dia menilai apabila tidak segera dilakukan tindakan ini, Pandemi tidak akan segera berakhir.
"Kalau tidak mau melakukan ection seperti ini mau sampai kapan lagi? Jadi tetep harus dilakukan. Dua minggu saja, nanti kita lihat semoga ada penurunan yang signifikan. Kondisi ini kan berlaku di semuanya toh di jawa-bali, tidak hanya kita saja," terangnya.
Yuni mengatakan suasana PSBB akan hampir sama dengan kondisi pertama Covid-19 melanda di Sragen. Seperti penjagaan satgas desa dia setiap gang, dan tidak adanya kegiatan masyarakat.
Bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi teguran, jika ada yang nekat menggelar hajatan akan dibubarkan hingga denda sesuai perbup.
Pemkab Sragen akan melakukan koordinasi dengan Polres Sragen untuk teknis penjagaan, terlebih di perbatasan. Mengingat Sragen berbatasan dengan provinsi Jawa Timur.
"Nanti saya koordinasi sama Pak Kapolres, Kapolres juga sama sudah dapat instruksi untuk bisa selalu berpatroli dan masyarakat," katanya. (uti)