Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Alasan Gisel Tak Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, Polisi Beberkan 2 Penyebab

Bahkan Polisi juga berencana akan menggelar olah TKP di hotel tempat Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes membuat video syur

Editor: muslimah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia alias Gisel usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) 

"Berdasar pertimbangan penyidik, saudar GA dan MYD koperatif,

selama dipamggil hadir, ditanya juga jawab apa yang ditanya penyidik,

sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus.

Alasan kedua, menurut Yusri Yunus, penyidik mempertimbangkan anak Gisel, Gempi yang masih memerlukan bimbingan orangtua.

"Saudari GA berdasar kemanuasiaan, anaknya ini masih 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orang tua khususnya ibunya,

sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus.

Meski begitu, Yusri Yunus mengatakan baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes dikenakan wajib lapor.

"Tetapi baik MYD maupun GA kita lakukan wajib lapor setiap senin dan kamis," kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menekankank meski Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes tak ditahan, Polisi tetap akan melanjutkan kasus video syur ini sampai tuntas.

"Jangan memprediksi kasusnya tak berjalan, tetap akan berproses," kata Yusri Yunus.

Bahkan menurut Yusri Yunus, penyidik akan melakukan olah TKP di hotel tempat Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes membuat video syur.

"Kita akan lengkapi berkas perkara yang ada, bahkan tindak lanjut kedepan kita akan lakukan olah tkp di Medan sana,

dan beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi, kalau lengkap kita kirim tahap satu ke jaksa penuntut umum,

mudah-mudahan tidak ada halangan sampai dengan penyelesaian nanti," tutup Yusri Yunus. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Diperiksa 10 Jam, Gisel Tak Ditahan Karena Punya Anak Usia 4 Tahun, Polisi: Perlu Bimbingan Orangtua

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved