Berita Nasional
Apa Syarat Penukaran Uang Rusak di Bank? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan uang yang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia jika memenuhi sejumlah p
TRIBUNJATENG.COM - Informasi perihal uang senilai Rp 15 juta milik warga Kolaka Sulawesi Tenggara yang hancur dimakan rayap baru-baru ini ramai diperbincangkan masyarakat.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/1/2021), Nurhaya, seorang warga Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menyimpan uangnya di bawah kasur selama setahun untuk renovasi rumah.
"Jadi memang saya tabung di bawah kasur supaya lebih mudah saat saya mau gunakan. Saat jumlahnya saya rasa cukup untuk beli bahan bangunan. Saya ambil itu uang dan ternyata kondisinya sudah dalam keadaan yang tidak layak. Dimakan sama rayap itu uang," kata Nurhaya, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Saat Penerapan PPKM di Solo, Anak Kurang 15 Tahun Dilarang Masuk Mal
Baca juga: Kim Jong Un Tegaskan Kebijakan Luar Negeri Korea Utara Fokus Taklukkan Amerika
Baca juga: PPKM Pati Berlaku Mulai 11 Januari, Bupati Haryanto: Tak Banyak Perubahan dari Sebelumnya
Baca juga: Ratusan Rumah di 2 Kecamatan Wilayah Blora Terendam Banjir Luapan Sungai
Atas saran beberapa orang, Nurhaya membawa uang tersebut ke bank.
Uang tersebut bisa diganti, akan tetapi Nurhaya tidak mendapat jumlah utuh Rp 15 juta. Dia hanya mendapat ganti Rp 900.000.
Hal itu karena tidak semua uangnya memenuhi syarat penukaran uang rusak di Bank Indonesia.
Lantas, apa syarat sebuah uang yang rusak dapat diganti dengan uang baru?
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan uang yang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia jika memenuhi sejumlah persyaratan.
"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, 21 November 2020.
Lanjutnya, kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.
Akan tetapi tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.
Junanto mengatakan masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.
Syarat lainnya adalah uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Tapi ada uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.
Uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.
Syarat lainnya
Kemudian syarat lainnya adalah besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.
Artinya kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.
Lalu bila uang itu terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.
Cara menukarkan uang rusak:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Uang Rp 15 Juta Hancur Dimakan Rayap, Apa Syarat Penukaran Uang Rusak?"