Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

Lengkap, PSBB Jawa Bali 11-25 Januari di Semarang: Daftar 9 Jalan yang Ditutup dan Kebijakan Lainnya

"Jam padat jadi konsentrasi utama kami, di samping sehabis jam itu ada patroli mobile," ucapnya

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/dok
Ilustrasi 

Lengkap, PSBB Jawa Bali 11-25 Januari di Semarang: Daftar 9 Jalan yang Ditutup dan Kebijakan Lainnya

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali, Pemerintah Kota Semarang memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Satu diantaranya dengan memberlakukan penutupan jalan mulai 11 - 25 Januari.

Sembilan ruas jalan yang akan ditutup yakni:

1. Jalan Pemuda dari Mall Paragon -Tugu Muda,

2. Kota Lama dari Simpang Letjen Suprapto - Jembatan Berok,

3. Jalan Pandanaran dari Tugu Muda - Simpanglima,

4. Jalan Gajah Mada dari Simpanglima - Simpang Kampung Kali,

5. Jalan Pahlawan dari bundaran air mancur - Simpanglima,

6. Jalan Ahmad Yani dari Simpang RRI - Simpanglima,

7. Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol - Simpang Pemuda,

8. Jalan Lamper Tengah Raya,

9. Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari - Brigjen Sudiarto.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto menyampaikan, kawasan Simpanglima dan Kota Lama diberlakukan penutupan mulai pukul 21.00 - 06.00.

Dia meluruskan, kawasan Simpanglima bukan diartikan hanya penutupan pada lingkaran Simpanglima saja melainkan ruas jalan yang mengarah ke Simpanglima.

Artinya, ada enam jalan yang ditutup mulai pukul 21.00 - 06.00 yakni, Jalan Pemuda, Pandanaran, Gajahmada, Pahlawan, Ahmad Yani, dan Kota Lama.

Sedangkan tiga jalan lainnya, yakni Jalan Tanjung, Jalan Lamper Tengah Raya, dan Jalan Supriyadi ditutup selama 24 jam.

"Namun dalam perkembangannya dinamis. Artinya, kami melihat perkembangan situasi di lapangan.

Keputusan ini kami ambil bersama dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang," papar Endro, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut, Endro menjelaskan, penutupan jalan dilakukan menggunakan barrier.

Petugas akan melakukan pengawasan berkala terutama saat jam padat yakni pada pagi hari pukul 07.00-09.00 dan sore pukul 17.00-19.00.

"Jam padat jadi konsentrasi utama kami, di samping sehabis jam itu ada patroli mobile," ucapnya.

Melalui penutupan jalan ini, pihaknya mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu serta berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Namun, masyarakat juga masih diberi kelonggaran untuk tetap dapat melakukan aktivitas ekonomi.

Hal itu tak lain merupakan upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. n Baru WA WhatsApp 2021, Ini Penjelasannya

Jam operasional Mall dikurangi

Pemerintah Kota Semarang mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali yang bakal berlaku 11-25 Januari.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama Forkopimda Kota Semarang akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi Perwal Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pertama, kebijakan work from home (WFH) akan diberlakukan 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen.

Apabila jumlah pegawai di beberapa dinas kurang, pihaknya mengatur pengurangan jam kerja.

"Kami mengatur pengurangan jam kerja disepakati masuk pukul 08.00-14.00," sebutnya saat memberikan keterangan pers di kantor Wali Kota Semarang, Kamis (7/1/2021)

Terkait aktivitas belajar mengajar baik TK, SD, maupun SMP akan tetap berjalan secara daring.

Hendi juga menyesuaikan Pemerintah Pusat mengenai kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Lebih lanjut, dia membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan.

Pusat perbelanjaan atau mall disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00.

Adapun restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima (PKL) masih diberi toleransi buka hingga pukul 21.00.

"Fokus kami pada pembatasan kapasitas pengunjung.

Kalau kebijakan Pemerintah Pusat maksimal 25 persen.

Kami mengambil kebijakan kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.

Di bidang konstruksi, Pemerintah Kota Semarang masih membolehkan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun aturan di tempat ibadah masih sesuai perwal yang lama yaitu kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu, fasum dan kegiatan sosial budaya diminta dihentikan selama dua pekan ke depan.

"Maka, kami di Pemkot, semua aktivitas terkait dengan kegiatan seminar, dialog, diskusi, ditunda," tegasnya.

Terkait kegiatan pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya membolehkan prosesi akad nikah tanpa ada pesta pernikahan.

Prosesi akad nikah juga harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Termasuk pembatasan jumlah tamu yang diundang.

Kemudian aturan di moda transportasi masih tetap sama.

Penumpang diwajibkan memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan protokol kesehatan lain tetap diberlakukan.

Selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Semarang bakal menutup sembilan ruas jalan.

Tujuh ruas di antaranya ditutup selama 24 jam.

Dua ruas lainnya ditutup mulai pukul 21.00-06.00.

"Ruas jalan Simpanglima yang menghubungkan dengan Letjen Suprapto tidak ditutup 24 jam tapi mulai 21.00-06.00.

Pertimbangannya karena banyak pelaku usaha PKL dan restoran yang masih bisa buka sampai pukul 21.00," paparnya.

Aturan-aturuan tersebut akan disusun dalam revisi Peraturan Wali Kota Semarang.

Hendi menargetkan, kebijakan tersebut siap ditandatangani dalam dua hari ke depan.

Kemudian dapat diberlakukan mulai 11 Januari.

Apabila terdapat pihak yang tidak mengindahkan peraturan, akan dikenai sanksi berupa pembubaran kegiatan.

"Kalau bandel dua sampai tiga kali, izinnya bisa kami tinjau ulang," tambahnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved