Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Bandara Ahmad Yani Semarang Berlakukan Surat Keterangan Negatif Swab PCR Maupun Rapid Test Antigen

Bandara Jenderal Ahmad Yani keluarkan aturan baru terhadap calon penumpang pesawat untuk menekan penyebaran Covid 19.

Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto
Seorang Penumpang melakukan Check-in keberangkatan penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang. Saat ini pengecekan dokumen penerbangan penumpang langsung dilakukan oleh maskapai 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bandara Jenderal Ahmad Yani keluarkan aturan baru terhadap calon penumpang pesawat untuk menekan penyebaran Covid 19.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor  3 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan sebagai pelayanan jasa angkutan publik, pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan menjalankan aturan yang telah diberlakukan.

Mengacu pada surat edaran tersebut para calon penumpang pesawat tujuan Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum  keberangkatan.

Kemudian Calon penumpang pesawat udara dengan tujuan selain Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam,atau  hasil negatif Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum  keberangkatan.

"Dua persyaratan tersebut tidak berlaku penerbangan angkutan udara perintis, angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan,serta terluar, penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, dan terakhir mengisi e-HAC sebelum waktu keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara tujuan,"paparnya, Minggu (10/1/2021).

Menurutnya, aturan di atas berlaku sejak tanggal 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Mengantisipasi terjadinya penumpukan penumpang di bandara, pihaknya menyediakan fasilitas layanan tambahan rapid test yang berlokasi di area gedung parkir lantai 1B-06 dengan jam operasional pada pukul 05.30 sampai dengan 17.00 WIB. 

"Saat ini di Bandara Jenderal Ahmad Yani telah tersedia layanan rapid test yang tersebar di tiga lokasi.

Selain itu kami juga telah melakukan pengaturan khusus seperti flow calon penumpang yang akan melakukan tes dan prosedur pelaksanaan rapid test secara tertib,"paparnya.

Ia mengatakan PT Angkasa Pura I (Persero) telah memberikan himbauan atas peringatan terhadap pemalsuan dokumen kesehatan hasil rapid test antibody, rapid test antigen, dan swab PCR untuk kepentingan perjalanan udara  merupakan tindakan melawan hukum.

Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada pasal 263 dan 268 KUHP tentang membuat surat palsu dan memalsukan Surat. 

Hal tersebut telah dipublikasikan melalui saluran komunikasi korporat, media sosial, spanduk, dan banner yang tersebar di beberapa titik area bandara.

“Kami juga menghimbau kepada calon penumpang yang telah memiliki rencana perjalanan udara agar datang tiga jam sebelum keberangkatan serta memastikan dokumen persyaratan penerbangan telah dilengkapi agar perjalanan berjalan dengan lancar,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved