Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibu Kandung Dipolisikan Anak

Polisi Ungkap Masa Lalu Agesti Ayu, Jadi Alasan Dia Ngotot Penjarakan Ibunya di Demak: Ada Satu Aib

Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor Agesti Ayu Wulandari (19) tetap melanjutkan proses hukum.

Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.

Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.

Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak

Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.

Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.

Penahanan Ibu

Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.

Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun.

Pihaknya, kata dia, sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas.

Konfirmasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved