Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Perempuan di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Usai Pesta Miras

Nasib malang seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Pasalnya, anak perempuan berusia 13 tahun menja

Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Nasib malang seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Pasalnya, anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pemuda yang berinisial A (22), F (22), dan Z (16).

Korban diperkosa setelah pemuda pesta miras.

Kapolsek Jombang AKP Koesmiyanto menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada awal November 2020.

Baca juga: Selama PKM Samsat Online Keliling Semarang Tetap Beroperasi, Ini Jadwal Senin 11 Januari 2021

Baca juga: Posisi Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI Berharap Bisa Segera Diambil

Baca juga: Cerita Penyelam Soal Kondisi Dasar Laut Lokasi Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh: Pesawat Hancur Total

Baca juga: PPKM Jawa Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Aturan dan Kegiatan yang Dibatasi

Saat itu, pelaku sedang melakukan pesta minuman beralkohol.

Setelah itu, mereka memerkosa korban secara bergantian.

Tetapi, korban tak langsung menceritakan perbuatan tiga pelaku kepada keluarganya. Ia baru bercerita beberapa bulan setelah kejadian.

“Keluarganya melaporkan pada polisi,” kata Koesmiyanto kepada Kompas.com via telepon, Sabtu (9/1/2021).

Polisi pun menyelidiki kasus itu dan meminta keterangan korban serta kedua orangtuanya.

Akhirnya, polisi menangkap ketiga pelaku dan diamankan di Mapolsek Jombang.

“Satu pelaku masih di bawah umur, dua dewasa,” ujar dia.

Sebanyak dua pelaku ditahan di Mapolsek Jombang. Sedangkan pelaku di bawah umur tak ditahan, tetapi proses hukum tetap berlanjut.

“Yang di bawah umur didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tambah dia.

Koesmiyanto menambahkan pencabulan tersebut terjadi karena pengaruh minuman beralkohol.

“Karena dampak minuman beralkohol, akhirnya berbuat seperti itu,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan disangka Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam lima tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Pesta Minuman Beralkohol, 3 Pemuda Perkosa Seorang Anak Berusia 13 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved