Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Wajah Agesti Ayu Gadis Demak Muncul di Video Tanggapi Soal Ia Penjarakan Ibu Kandungnya

Banyak pro dan kontra terhadap langkah Agesti Ayu Wulandari (19) gadis asal Demak.

Sumiyatun, kata Khoirur, berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)(KOMPAS.COM/ARI WIDODO) (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)
"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media.

Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," katanya, Sabtu, (9/1/2021).

"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktiknya sendiri," terang Khoirur.

Bermula dari kejadian itu, kata dia, hubungan anak-anaknya menjadi renggang.

"Kamu jangan bilang kalo mama tinggal sama Waloh, kalo kamu bilang tahu akibatnya," kata Khoirur menirukan AAW saat diancam ibunya.

"Kemudian akhirnya anak saya menceritakan bahwa ibunya telah selingkuh dengan pria lain dengan dia sebagai saksinya utamanya.

Di mana perselingkuhan itu sering dilakukan di hotel Kediri, Bandungan sejak April - Agustus 2020," paparnya.

Dia menjelaskan, ketiga anaknya mengetahui bahwa ibunya berselingkuh dengan laki-laki lain.

Akibat perselingkuhan itu, keluarga Khoirur Rohman berantakan.

"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orang tua macam apa itu," 

Setelah mengetahui hubungannya semakin tidak harmonis karena pihak ketiga, Khoirur mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Demak.

"Agustus atau September 2020 saya ajukan, baru 7 Januari 2021 putusan resmi bercerai.

Jadi tidak benar itu di berita waktu kejadian penganiayaan saya sudah bercererai," sambungnya.

Sejak hubungan rumah tangga tidak harmonis, AAW memilih tinggal di rumah neneknya sekaligus  rumah bapaknya di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung.

Karena sudah tidak di rumah lagi, pada Jumat, 21 Agustus 2021 AAW ditemani bapaknya  mengambil pakaianya yang masih tertinggal di rumah Sumiyatun.

 Namun setibanya di rumah tersebut Sumiyatun memarahai AAW.

"kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," kata Khoirur menirukan perkaraan Sumiyatun kepadan AAW.

Setelah itu AAW mencari baju tetapi Sumiyatin mendekati AAW sambil marah lagi dengan mengatakan:

“koe goleki opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar).

Masih menurut keterangan Khoirur, saat Sumiyatun mengatakan  itu AAW hanya diam.

Lalu dia mendorong AAW.

AAW kemudian bergegas keluar rumah, tetapi Sumiyatun mengejar AAW dan menarik kerudung lalu rambutnya sampai dijambak sampai membuat AAW mundur ke belakang beberapa langkah.

Tak hanya itu, kata Khoirur, Sumiyatun kemudian juga mencakar AAW yang menyebabkan pelipis kiri dan hidung terluka.

Karena sudah dilukai ibunya, AAW melaporkan ibunya ke Polres Demak dengan aduan penganiayaan.

Penahanan Ditangguhkan

Polres Demak menangguhkan penahanan Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan tersebut sekira pukul 07.00 WIB. 

Sebagai penjamin, kata dia, yang pertama adalah kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung. Yang kedua adalah Sri Fachrudin Bisri Slamet atau Ketua DPRD Demak.

Kendati tersangka sudah ditangguhkan penahanannya, Rozi menegaskan proses hukumnya tetap berlanjut.

"Semua berproses, penangguhan itu kami sampaikan kepada pimpinan. Pada intinya pimpinan tidak keberatan dilakukan penangguhan penahanan, tetapi tetap melalui prosuder yang benar."

"Jadi kami tetap lakukan gelar perkara sebelum kita laksanakan penangguhan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021).

Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Demak Sri Fachrudin Bisri Slamet menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandung.

Politikus PDIP itu mendatangi Mapolres Demak  dan mendatangj Ruang Unit PPA pada Sabtu, (09/01/2021) malam.

Slamet menjaminkan dirinya untuk pembebasan Sumiyatun dengan melakukan penandatangan surat permohonan penangguhan atas nama Sumiyatun.

"Tujuan kedatangan saya bahwa untuk memberikan jaminan kepada Sumiyatun untuk mendapatkan penangguhan penahanan."

"Saya  berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat apalagi tidak ada bekas anak dan bekas ibu," kata Slamet.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Demak ini juga menganggap, kejadian anak kandunh melaporkan ibu kandungnya sangat memilukan. 

Dia menjelaskan, dirinya mau menjadi penjamin penagguhan penahanan tersangka tidak melihat salah dan benarnya, tetapi untuk kebaikan. 

Untuk itu, dia berharap kejadian tersebut adalah yang pertama sekaligus yang terakhir kali.

"Ini pelajaran bagi masyarakat Demak.

Apa pun itu orangtua harus kita hormati.

Kita harus berbakti.

Karena ridho orangtua adalah ridho Allah Swt," imbuhnya.

"Semoga kasus ini berakhir dengan baik dan berakhir dengan damai," tandasnya.

(yun).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved