Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prostitusi Online

5 Fakta Penggerebekan Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, Amankan 50 Orang

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Green Pramuka Jakarta. Kasus itu berungkap berkat laporan warga sekitar ihwal adanya

Editor: m nur huda
Istimewa via Tribun Medan
ILUSTRASI Prostitusi online 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Green Pramuka Jakarta.

Kasus itu berungkap berkat laporan warga sekitar ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.

Berikut fakta-faktanya :

1. Tetapkan 8 Tersangka 

Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021).

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

2.  Peran tersangka, pria hidung belang hingga wanita penggoda 

Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.

SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

3. Amankan 4 Smartphone 

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin. 

Alhasil, kata Burhanudin, mereka dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan cabul dengan orang lain.

"Dapat diancam pidana diatas satu tahun," tutup dia.

4. 50 Orang Diamankan di 2 Tower

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, mengatakan sekira 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut.

"Ada sekira 50 orang yang kami amankan terkait kasus tersebut," kata Chitya kepada TribunJakarta.com, di lokasi, Senin (11/1/2021).

Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021).
Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Lima puluh orang tersebut, lanjutnya, mayoritas berumur belasan tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 Laki-laki yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," beber Chitya.

"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya. 

5. Tarif Mulai Rp 200 Ribu

Dia melanjutkan, tarif yang dipatok untuk menggunakan jasa kupu-kupu malam ini berkisar Rp200 hingga Rp300 ribu.

"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp200 sampai Rp300 ribu," ujar dia.

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk mengiklankan dirinya," ungkap Chitya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved