Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Bayar ke Seluruh Warga Negara Indonesia

Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia.
KEMENYAN : Tangkapan layar dari Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Selasa (15/7/2025) : Gibran Rakabuming Berencana Hilirisasi Kemenyan, Bahan Parfum Mahal LV dan Gucci 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).

Baca juga: Viral Wajah Ojol yang Bertemu Gibran Mirip Kader PSI, Gojek Hingga Maxim Buka Suara

Baca juga: Tak Aktif di Medsos, Dimana Keberadaan Wapres Gibran Saat Demo Rusuh di Berbagai Wilayah Indonesia?

Mereka digugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara. 

Hal ini tercantum dalam petitum gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Sunoto mengonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat.

Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Minta hakim nyatakan status Gibran tidak sah Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum ini.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” ujar petitum lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved