Berita Kudus
Investor Eks Gedung Ngasirah Wajib Menyediakan Ruang Pertemuan
Investor yang akan bangun mal dan hotel di lahan eks Gedung Wanita Ngasirah harus penuhi persyaratan ini.
Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Investor yang rencananya membangun mal dan hotel di lahan eks Gedung Wanita Ngasirah, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Satu di antaranya kewajibannya untuk membuat ruang pertemuan yang bisa disewa masyarakat dengan harga terjangkau.
"Karena dulunya ini gedung pertemuan, maka mereka juga harus menyediakan ruang pertemuan yang harganya terjangkau," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, Pemkab Kudus juga memiliki kepemilikan sebesar 10 persen dari gedung yang akan dibangun di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus tersebut.
"Pemkab Kudus punya 10 persen dari bangunan yang akan didirikan, selain mereka juga harus membayarkan kontribusi tetap," ujar dia.
Perjanjian yang menggunakan mekanisme build operate and transfer (BOT) itu bisa difungsikan investor paling lama 30 tahun. Namun setelah itu, kata dia, bangunan di atas lahan tersebut harus diserahkan kepada Pemkab Kudus.
"Lama waktunya perjanjian BOT ini tergantung nilai investasi. Karena semakin tinggi investasinya, perjanjiannya juga semakin lama," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya enggan berkomentar banyak terkait keseriusan investor tersebut.
Pasalnya sampai sekarang investor yang berencana berinvestasi di sana belum mengajukan proses apapun.
"Sampai sekarang belum mengajukan apapun, jadi saya juga tidak mau berandai-andai terlalu tinggi," ujarnya.
Hal itu terkait rencana kebutuhan lahan yang lebih luas dari yang ada di sana sebesar 1 hektare.
Sehingga diperlukan pembebasan lahan di sekitarnya yang merupakan tanah milik PG Rendeng.
"Disana luas lahannya satu hektare, tapi sebagian dipakai radio penyiaran daerah. Jadi hanya 9.000 meter persegi," ujar dia. (*)