Berita Solo
Kuasa Hukum Lukas Jayadi Kasus Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil Solo Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil, Lukas Jayadi ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tersangka kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil, Lukas Jayadi ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sidang yang sudah berjalan kedua, yakni dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon, Polresta Solo.
Pengacara Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan, pihaknya pertanyakan penetapan Pasal 53 junto 340 KUHP tentang Percobaan dan Pembunuhan Berencana yang disangkakan pada kliennya.
Menurutnya, yang melatarbelakangi permohonan praperadilan atas nama kliennya yakni perlunya dikaji, diperiksa, dan diuji oleh hakim PN Solo terkait dengan tahapan, prosedur, maupun SOP yang diterapkan oleh pihak termohon.
"Sehingga, termohon bisa meletakkan Pasal 53 junto 340 KUHP.
Dengan pasal itu lah termohon menetapkan klien kami sebagai tersangka," ucapnya setelah sidang, Rabu (13/1/2021).
Sandy mengatakan, pihaknya baru menerima jawaban dari termohon.
"Kita akan pelajari.
Besok, Kamis, (14/1/2021) replik akan kami sampaikan terhadap jawaban dari termohon," jelasnya.
Menurutnya, dengan tahapan itu akan dikaji dan dilihat oleh hakim.
Nanti, hakim akan memeriksa, menetapkan, dan memutuskan apakah prosedur atau tahapan sudah benar atau sah sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk sementara ini, kita ada catatan-catatan yang nanti akan kita ungkap di persidangan.
Tentunya pasti ada yang kita lihat terkait dengan penahanan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan khususnya penetapan tersangka," jelasnya.
Hal itu lah, lanjut dia, itu lah yang nanti akan dia ungkap di persidangan.
"Nah, kita tunggu dari termohon uraian tahapan-tahapan yang sudah dilakukan.
Apakah sesuai dengan prosedur atau tahapan yang berlaku, khususnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," jelasnya.
Dengan adanya jawaban, pihaknya akan pelajari kembali jawaban dari termohon.
"Apakah dua alat bukti benar-benar sudah memenuhi. Silakan saja jawaban dari termohon, nanti hakim lah yang dapat membuktikan apakah prosedur yang dimaksud sudah sesuai ketentuan," ucapnya.
"Kita serahkan semua kepada hakim, kita hargai kita akan melihat bagaimana nanti putusan hakim," tambahnya.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kompol Priyono menyampaikan termohon hanya menyampaikan jawaban.
"Besok akan disampaikan replik dari pemohon.
Pastinya (proses) sudah menurut prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Mengenai apa yang didalilkan pemohon, menurutnya hal itu terserah, permohonan dari pemohon.
"Ya boleh-boleh saja mereka mengatakan seperti itu, kita berbicara dengan fakta.
Boleh silakan berargumentasi apapun," tandasnya.
(kan)