Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Lihat Kunci Masih Tertancap, Warga Kebumen Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor

Melihat kunci yang masih menancap, ASH warga Kabupaten Kebumen nekat mencuri sepeda motor, pada Selasa (12/1/2021).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Istimewa
Unit Reskrim Polsek Ajibarang saat memeriksa ASH warga Kabupaten Kebumen yang nekat mencuri sepeda motor, pada Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Melihat kunci yang masih menancap, ASH warga Kabupaten Kebumen nekat mencuri sepeda motor, pada Selasa (12/1/2021).

Kapolsek Ajibarang, AKP Wawan Dwi Leksono, mengatakan bahwa kejadian bermula pada Selasa (12/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Kejadian sendiri berada di halaman rumah pelapor yaitu, Nila warga Ajibarang Kulon, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Sungai Ranu Purbalingga Meluap, Puluhan Rumah Terendam Banjir hingga Satu Meter

Baca juga: Viral Video Sopir Bus Sugeng Rahayu Ugal-ugalan di Madiun Nyaris Tabrak Mobil Arah Berlawanan

Baca juga: Kemenag Jateng Gandeng GP Ansor Perkuat Moderasi Beragama di Masyarakat

Baca juga: Video Detik-detik dari Dalam Pesawat Sriwijaya Air Jelang Take Off Kiriman Orangtua Sri

Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas langsung menuju lokasi.

Diketahui pelaku masuk ke halaman rumah dan melihat sepeda motor dengan kondisi kunci masih menancap, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut.

"Namun pada saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor, aksinya diketahui oleh adik pelapor sehingga diteriaki maling.

Teriakan tersebut didengar oleh anggota Polsek Ajibarang yang sedang melaksanakan patroli, sehingga pelaku diamankan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/1/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Berry, menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan mendalami adanya kemungkinan pelaku melakukan aksi serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved