Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Istri Sering Tolak Hubungan Intim Jadi Alasan Harno Cabuli Anak Kandungnya Selama 2 Tahun

Harno (44) alias Ali Masyhudi warga Ambarawa Kabupaten Semarang terancam dipenjara kurang lebih 15 tahun kurungan.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat menginterogasi pelaku dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Harno (44) alias Ali Masyhudi warga Ambarawa Kabupaten Semarang terancam dipenjara kurang lebih 15 tahun kurungan.

Pasalnya, dia tega mencabuli korban berinisial LR (16) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri dimana dari pengakuannya dilakukan sebanyak lima kali bahkan lebih.

Harno mengatakan, alasan mencabuli anaknya lantaran sang istri enggan berhubungan intim dengannya. Diakui keinginan bersenggama seringkali ditolak oleh sang istri.

"Saya sakit hati karena istri menolak diajak berhubungan intim. Saya mencabuli korban lebih dari 5 kali," terangnya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021)

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan peristiwa pencabulan sendiri terjadi pada 14 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB di rumah pribadi.

AKBP Wibowo menyatakan pelaku dalam modus operandinya meminta bantuan korban karena merasa tidak enak badan untuk dipijat.

"Setelah antar istri ke pasar pelaku ditawari sarapan korban tapi menolak, lalu minta diijitin. Ketika itu pelaku terangsang dan terjadilah tindak kejahatan pencabulan," katanya

Kapolres Semarang mengungkap, pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap kroban berdasarkan pengakuan telah terjadi sekira hampir dua tahun lamanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut pertugas berhasil menyita barang bukti antara lain 1 buah baju lengan panjang warna biru, sebuah bra warna abu-abu dan celana dalam korban.

"Kepada pelaku dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 sampai 3 atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved