Berita Kabupaten Tegal
Belajar Tatap Muka Siswa PAUD, SD, dan SMP di Kab Tegal Kembali Diundur
Rencana pelaksanaan KBM tatap muka siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal kembali ditunda sampai tanggal 30 Januari mendatang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Rencana pelaksanaan KBM tatap muka siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal kembali ditunda sampai tanggal 30 Januari mendatang.
Keputusan tersebut merupakan penundaan yang kedua kali, setelah sebelumnya rencana pelaksanaan KBM tatap muka pada awal tahun 2021 juga harus mundur tanggal 18 Januari dan sekarang kembali ditunda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Was'ari mengungkapkan, keputusan tersebut mendasari surat edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo nomor: 443/0017480 tanggal 16 Desember 2020 lalu, tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah.
Sekaligus sesuai peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng nomor: 443/0000100 tanggal 5 Januari 2021, tentang peningkatan pencegahan, penularan, dan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.
"Iya betul, rencana KBM tatap muka di Kabupaten Tegal kembali ditunda sampai tanggal 30 Januari 2021 mendatang. Sehingga pola pembelajaran siswa masih jarak jauh atau daring," ujar Was'ari, pada Tribunjateng.com, Jumat (15/1/2021).
Was'ari pun mengeluarkan surat edaran nomor: 420/04/05728/2021, tentang peningkatan pencegahan, penularan, dan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.
Ada beberapa poin yang disampaikan pada surat edaran tersebut di antaranya yaitu, melakukan pembatasan sosial dan memberlakukan pemberian izin dengan amat ketat terhadap pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, yang akan melakukan perjalanan ke luar kota/luar wilayah.
Memberlakukan aturan bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan yang mendapatkan izin dari atasan langsung untuk melaksanakan rapid tes antigen atau tes swab, sebelum dan sesudah perjalanan luar kota atau luar wilayah.
Membentuk dan mengoptimaslisasikan Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan, dan sekaligus mengampanyekan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Hal-hal yang memerlukan penanganan lebih lanjut, diminta melaporkan secara cepat atau segera kepada Pemerintah Provinsi Jateng melalui posko terpadu, disambungan telepon nomor 082313600580.
Rencana Susunan RKPD 2022, Diskominfo Kabupaten Tegal Fokus Pengembangan SPBE dan Smart City |
![]() |
---|
Resmi Dilaunching Bupati Tefal Umi Azizah, Apa Itu Program Sedekah Minyak Jelantah? |
![]() |
---|
Acu Kebijakan Nasional, KBM Tatap Muka di Kabupaten Tegal Masih Ditunda |
![]() |
---|
Tangis Wasri Pecah saat Dikunjungi Bupati Tegal Umi Azizah, Teringat Kejadian Malam Sebelumnya |
![]() |
---|
PMI Kabupaten Tegal Beri Bantuan Sembako dan Uang Tunai Kepada Korban Bencana Alam |
![]() |
---|