Berita Jateng
Cerita Baihaqi Difabel Gugat Sekda Jateng ke PTUN, Dinyatakan Gugur Seleksi CPNS Meski Nilai Tinggi
Seorang penyandang disabilitas, Muhammad Baihaqi, menggugat Sekda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
Ahli menegaskan, pemerintah daerah harus hati-hati dalam menafsirkan perundang-undangan yang ada, termasuk tidak boleh menafsirkan ke-disabilitas-an seseorang terutama dalam proses CPNS tanpa melibatkan ahlinya.
"Dalam konteks diskriminasi yang diterima oleh klien kami ini terjadi karena adanya penafsiran pribadi oleh Pemprov Jateng termasuk adanya proses eliminasi peserta CPNS disabilitas dengan pribadi tanpa melibatkan ahli," jelasnya.
Baihaqi merupakan seorang tunanetra tetapi masih bisa melihat, salah satu matanya bisa berfungsi seperti biasa.
Pada seleksi CPNS lalu, ia mendaftar sebagai guru matematika di SMAN 1 Randublatung melalui seleksi CPNS atau CASN Formasi Khusus Difabel.
Baihaqi cukup kompeten, dibuktikan dengan raihan nilai tertinggi pada Seleksi Kompetensi Dasar CPNS yang diikutinya.
Kualifikasi yang dimiliki Baihaqi juga telah sesuai.
Baihaqi adalah pemegang ijazah sarjana pendidikan matematika dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), linier dengan formasi yang dilamar.
Selain itu, Baihaqi telah mengantongi Sertifikat Pendidik dari Kemenristek Dikti. (Nal)