Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Inilah Sosok David Tobing Penggugat Raffi Ahmad Gara-gara Hadiri Pesta Seusai Disuntik Vaksin Corona

Selebritis Raffi Ahmad digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik, David Tobing.

Editor: galih permadi
Kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. 

Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.

Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.

"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."

"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.

Selebritis Raffi Ahmad digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik, David Tobing.

David Tobing menilai Raffi Ahmad hadir di sebuah pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Alasan Gugat

Raffi Ahmad hadir di pesta selang beberapa jam mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/1/2021).

David mengatakan, tindakan suami Nagita Slavina ini melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.

“Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

Dalam gugatannya tersebut, David berharap dua tuntutannya kepada Raffi Ahmad dapat dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Pertama, David menuntut agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumahnya selama 30 hari setelah menerima vaksin Covid-19 untuk yang kedua kalinya.

Kedua, Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media instagram dan facebook miliknya.

Terakhir, David juga meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved