Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Sebut Habib Rizieq Sempat Positif Covid-19

Habib Rizieq Shihab pernah terpapar Covid-19. Hal itu disampaikan penyidik Bareskrim Polri.

Warta Kota/Nur Ichsan
Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bakal menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM,  JAKARTA - Habib Rizieq Shihab pernah terpapar Covid-19.

Hal itu disampaikan penyidik Bareskrim Polri.

"Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Biodata Umi Nadia Asal Lombok Istri Syekh Ali Jaber

Baca juga: Isi Percakapan Kapten Afwan dengan ATC 4 Menit Sebelum Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Baca juga: Biadab! Pemerkosa Wanita Lansia Diketahui Pria Beristri 5, Korban Dibunuh, Sidik Jari Terungkap

Baca juga: Rumah Pendiri Soto Gading Solo Berjejer 1 Komplek, Anak dan Keluarga Bebas Memilih Tempati yang Mana

Rizieq diketahui positif Covid-19 pada 25 November 2020.

Akan tetapi, pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.

Maka dari itu, ada jeratan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Di kasus itu, Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dijadikan tersangka.

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun.

Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, pasal lain yang disangkakan ke para tersangka di kasus RS Ummi adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 216 KUHP.

Untuk Hanif, Andi mengatakan, perannya adalah ia diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus.

Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.

Sebelumnya, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved