Berita Semarang
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Dorong Pelaporan SPT Melalui E-Filing
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 Kurang Bayar.
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka Pekan Kepatuhan SPT Tahunan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 Kurang Bayar melalui e-Filing, di ruang kantor Wali Kota Semarang, Jumat (15/1/2021).
Adapun E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SP

T secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja dengan mudah, cepat, dan aman, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dan Wakil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyambut baik terlaksananya kegiatan Pekan Kepatuhan SPT Tahunan ini, sekaligus mengajak semua warga kota Semarang untuk segera melaporkan pajaknya.
“Seperti yang diketahui karena saat ini sedang pandemi covid-19, oleh karena itu kami mengimbau dan menyampaikan kepada masyarakat untuk dapat melaporkan pajak dan membayar pajak melalui e-Filing, karena dengan pembayaran pajak ini insyaAllah kita dapat bersama-sama melawan pandemi covid-19 yang sedang terjadi saat ini,” ujar pria yang akrab disapa Hendi, Jumat, (15/1/2021).
Dikatakannya, tahun 2021 menjadi masa penting dalam proses akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hendi juga menyatakan komitmennya dalam mendukung pajak sebagai salah satu instrumen pemerintah dalam upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hendi juga mengatakan pihaknya sudah melaporkan pajak secara rutin dan tepat waktu dengan E-Filing. Ia mengingatkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP sampai dengan 31 Maret 2021, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan sampai dengan 30 April 2021.
“Harapan kami di tahun 2021 ini lebih baik lagi kerjasama kami dengan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kepatuhan, baik kepatuhan pelaporan atau pembayaran dari para wajib pajak,” tutur Kepala Bidang Data Potensi dan Kepatuhan (DP3) Kanwil DJP Jateng I, Ismujiraharjo.
Adapun, Ismujiraharjo menambahkan pada tahun 2020, kinerja terkait kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi mencapai 92,32 persen atau 759.170 SPT, dari target yang ditetapkan untuk tahun 2020 sebesar 86 persen dari jumlah Wajib Pajak Wajib SPT Tahunan 956.225. (*)