Berita Jakarta
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditarik Tarif Mulai 17 Januari 2021, Ini Rinciannya
Berlakunya tarif perdana jalan tol JSMR ini menyusul terintegrasikannya jalan tol tersebut dengan jalan tol Jakarta - Cikampek.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Catat baik-baik informasi ini. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mulai mengenakan tarif jalan tol layang Jakarta - Cikampek II mulai 17 Januari 2021 nanti pukul 00.00 WIB.
Ini artinya, Jasa Marga (JSMR) mulai mengutip tarif perdana pada jalan tol layang ini.
Sebab, sejak beroperasi 15 Desember 2019 lalu, JSMR tidak memungut biaya atas jalan tol Japek II Elevated .
Berlakunya tarif perdana jalan tol JSMR ini menyusul terintegrasikannya jalan tol tersebut dengan jalan tol Jakarta - Cikampek.

Baca juga: 7 Cara Perawatan Ikan Cupang yang Sudah Tua, Cek Ketinggian Air hingga Gunakan Garam Ikan
Baca juga: 8 Janji Gibran Dalam 5 Tahun Setelah DIlantik Jadi Wali Kota Solo 21 Januari 2021
Baca juga: Oknum PNS Pati Mabuk di Tempat Karaoke Terjaring Razia, Masih Berseragam Dinas Ditemani PL
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia: Lazio Geser Sassuolo, Kini Berada di Posisi Tujuh
Corporate Communication Jasa Marga (JSMR) Dwimawan Heru menyebut integrasi kedua ruas tersebut menyebabkan adanya perubahan tarif bagi jalan Tol Japek.
"Yang akan berlaku adalah tarif jalan tol Jakarta - Cikampek II Elevated yang tertunda karena beroperasi tanpa tarif sejak Desember 2019, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai UU Tol Jakarta - Cikampek bawah," ujar Heru dalam virtual conference, Kamis (14/1).
Seharusnya tarif jalan tol Japek II Elevated ini sudah berlaku beberapa bulan lalu yakni pada tahun 2020. Namun, ditunda atas pertimbangan adanya pandemi corona dan belum adanya pemulihan ekonomi.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana juga menegaskan dengan tarif jalan tol terintegrasi memberikan efisiensi bagi pengguna jalan tol.
Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas menjadi lebih merata. Harapannya, Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah lancar bagi pengguna jalan tol.
"Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya," ujarnya.
Efisiensi transaksi juga terjadi, dari semula dua kali menjadi satu kali transaksi saja. Sebagai perbandingan, saat beroperasi terpisah (tol layang dan bawah), tarif untuk Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II mencapai Rp 1.250 per kilometernya.
Pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1, harus membayar Rp 47.500 ditambah tarif Tol Jakarta-Cikampek Rp 15.000. Total, pengguna jalan tol Jakarta Cikampek Elevated harus membayar Rp 62.500.
Jika terintegrasi, pengguna Jalan tol Jakarta Cikampek II Elevated akan lebih rendah.
Berikut tarif terintegrasi Tol Japek dan Japek II Elevated yang berlaku 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Wilayah 1 (Jakarta IC - Pondok Gede Barat dan Timur)
- Golongan I dari Rp 1.500 menjadi 4.000
- Golongan II dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
- Golongan III dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
- Golongan IV dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000
- Golongan V dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000