Berita Pati
Oknum PNS Pati Mabuk di Tempat Karaoke Terjaring Razia, Masih Berseragam Dinas Ditemani PL
Seorang oknum pegawai negri sipil (PNS), MS, di Pemerintah Kabupaten Pati terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Pati, Kamis (14/12/2021).
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang oknum pegawai negri sipil (PNS), MS, di Pemerintah Kabupaten Pati terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Pati, Kamis (14/12/2021).
MS yang masih menggunakan seragam dinas batik diamankan dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras di salah satu ruangan karaoke di Jalan Syech Jangkung Pati.
MS tercatat sebagai PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Pati.
Baca juga: Hasil Liga Inggris Leicester Vs Southampton: Gol Pembuka Kemenangan Dipetik James Maddison
Baca juga: Update, Korban Meninggal Akibat Gempa di Sulbar Mencapai 56 Orang
Baca juga: Tim SAR Temukan 3 Jasad Lagi, Jumlah Korban Meninggal dari Longsor di Sumedang Jadi 28 Orang
Baca juga: Hasil Semifinal Thailand Open I 2021: Ginting Gagal, 2 Wakil Indonesia Lolos ke Final
Saat diamankan ia asyik bernyanyi ditemani pemandu lagu (PL) di tempat hiburan tersebut.
Padahal, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) tempat karaoke dilarang beroperasi.
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.
"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).
Menurutnya MS dan sejumlah pemandu lagu serta pengelola tempat karaoke langsung dibawa ke kantor polisi untuk periksa.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan ada lima tempat karaoke di Pati yang terpaksa disegel karena nekat beroperasi saat PPKM.
Menurutnya razia tersebut digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpo PP.
Ada puluhan pemandu lagu, beberapa pengelola serta pengunjung yang digelandang ke Mapolres Pati.
Mereka menerima sanksi karena melanggar Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang PPKM.
"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie. Selain itu polisi juga mengamankan ratusan botol miras di tempat karaoke tersebut.
Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengatakan jika pihaknya menjatuhkan sanksi penurunan pangkat pada MS selama tiga tahun.
"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pns-pns_20151014_193848.jpg)