Berita Viral
Alasan Warga di Tuban Congkel Peti Mati dan Gunting Kain Kafan Jenazah Covid-19, 3 Orang Ditahan
Ada tiga warga yang diduga melakukan perbuatan konyol tersebut dan kini diperiksa polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Gara-gara tak percaya jenazah Covid-19 telah dishalatkan, beberapa warga yang masih punya hubungan kerabat memprovokasi warga lainnya.
Mereka mengadang mobil ambulans yang mengangkut peti jenazah Covid-19 lalu mencongkel peti tersebut menggunakan linggis serta menggunting kain kafan.
Padahal, pihak tenaga medis yang mengangkut jenazah Covid-19 itu sudah menunjukkan video sejumlah petugas melakukan shalat jenazah.
Tak cukup di situ, tenaga medis juga menunjukkan surat hasil swab jenazah Covid-19 tersebut.
Baca juga: Alasan Syaiful Bahri Pakai Tanda Tangan Lambang Konoha di KTP, Bikin Penasaran Petugas Dukcapil
Baca juga: Rekaman Voice Note Laskar FPI Diungkap, Arti di Balik Suara Ketawa Dibeberkan Ahli
Baca juga: Tubuh Penuh Tato Gambar Dajjal hingga Setan, Ini Alasan Yuda Hijrah, Jadi Takmir Masjid di Semarang
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ternyata Sering Curhat ke Alhasan Putra Sulungnya, Hubungannya seperti Kakak Adik
Namun, perbuatan baik para medis ini tak digubris warga yang tak percaya.
Ada tiga warga yang diduga melakukan perbuatan konyol tersebut dan kini diperiksa polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, mereka adalah NU (38), AA(32) dan N (53) yang diketahui warga setempat.
Mereka diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Aksi yang dilakukan para pelaku bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien covid-19 sudah disalati.
Kemudian memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.
Lalu mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulan tersebut, selanjutnya disalati kemudian dimakamkan.
"Ada linggis dan gunting yang kita amankan dari pelaku, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara.
Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, hanya dikenakan wajib lapor," bebernya di Mapolres, Senin (18/1/2021).
Perwira menengah itu menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga warga itu sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo.