Berita Regional
Fakta-fakta & Kronologi Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
Budi Said, pengusaha asal Surabaya menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah.
TRIBUNJATENG.COM - Budi Said, pengusaha asal Surabaya menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Budi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berikut fakta-fakta menarik Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya:
1. Menangkan Gugatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan Budi Said bernomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020.
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni:
1. PT Aneka Tambang Tbk
2. Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM
3. Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM
4. Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer
5. Eksi Anggraeni, Marketing Freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
2. Mendapat Ganti Rugi
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.