Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pria Sukoharjo Jual Gadis, Bantu Temen Open ABG 13 Tahun, Sempat Dicabuli di Tawangmangu

Pelaku pencabulan menyetubuhi gadis ABG 12 tahun sebanyak 2 kali, lalu menjualnya ke medsos.

Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, berinisial A (30) menjanjikan uang senilai Rp 1 juta sebelum melakukan hubungan badan dengan AZ (12) sebanyak dua kali di tempat penginapan wilayah Kabupaten Karanganyar. 

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan pelaku terhadap gadis asal Sukoharjo itu di dua lokasi yakni di Kecamatan Tawangmangu dan Jaten pada Minggu (27/12/2020). 

Semula pelaku mengenal korban dari teman perempuannya berinisial AW (15).

Baca juga: Kelompok Pendaki Gunung Dempo Kesurupan, Ketahuan Ambil Kayu Panjang Umur, 10 Orang Kena Blacklist

Baca juga: Kebakaran Rumah Hasim Abdul Gofar di Pabelan Kabupaten Semarang, Diduga Korsleting

Baca juga: Kapal Tongkang Tanpa Awak Terdampar di Tambakbulusan Demak, Angkut Pipa Pertamina

Baca juga: Ribka Tjiptaning Ngakak Dirotasi PDIP ke Komisi VII DPR: Lucu Aja Dokter Bergaul Ama Minyak

Pelaku meminta kepada AW untuk mencarikan temannya yang masih di bawah umur dan dijanjikan akan diberikan uang berapapun nominalnya.

Korban pun sepakat karena butuh uang.

Hingga akhirnya pelaku, AW dan korban pergi ke Tawangmangu. 

"Pelaku menjanjikan uang Rp 1 juta untuk menyetubuhi korban.

Disetubuhi dua kali.

Uang belum diberikan, korban diantar pulang.

Saat pulang linglung, sedih.

Ditanya orangtua dan diceritakan sudah disetubuhi oleh orang berinisial A," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021). 

Lanjutnya, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karanganyar.

Mendapati laporan tersebut, anggota lantas melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (12/1/2021). 

AKP Tegar Satrio Wicaksono menambahkan, pelaku juga sempat berupaya menawarkan korban dengan membuat postingan di media sosial milik pelaku dilengkapi dengan foto korban.

Postingan itu berisi tulisan "Bantu tmn Open abg 13 tahun 400 1xcrot." 

Namun karena belum ada transaksi, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak.

Saat ditanya, pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur demi untuk mendapatkan kepuasan.

Diketahui pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. 

Dia mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap lima orang, empat perempuan usia dewasa dan satu perempuan di bawah umur.

Empat perempuan dewasa dibayar uang senilai Rp 400 ribu.

Sedangkan perempuan anak di bawah umur belum sempat diberikan uang. 

"Untuk mencari kepuasan.

Inisiatif sendiri.

Uang belum diberikan karena kurang," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara  paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Ais) 

Baca juga: Mario Mandzukic Gabung AC Milan Kenakan Nomor Punggung Keramat, Ibra Saja Tidak Berani Pakai

Baca juga: Stok Darah PMI Kota Semarang Hari Ini Selasa 19 Januari 2021, Tiga Komponen Menipis

Baca juga: Cetak 2 Gol ke Gawang Cagliari, Ibrahimovic AC Milan Bikin Rekor Baru Samai Rekor Pemain Ini

Baca juga: Berjuang Lawan Tumor, Ajudan Jenderal Soedirman Mayor Purn Abu Rayakan Ultah ke-100 di Purbalingga

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved