Dinamika Hukum
Ribka Tjiptaning Mbalelo, Kok Bisa ?
Anggota DPR RI dari Komisi IX, Ribka Tjiptaning, menolak terang-terangan untuk divaksin sinovac
Oleh: Cecep Burdansyah SH MH
Pengamat Hukum
SUNGGUH suatu atraksi politik yang lucu dan menggelikan saat melihat anggota DPR RI dari Komisi IX, komisi yang membidangi kesehatan, Ribka Tjiptaning, menolak terang-terangan untuk divaksin sinovac. Gerak tangan dan ekspresi wajahnya menunjukkan keangkuhan sebagai seorang politikus dan seorang dokter, yang seakan serba tahu mengenai vaksin yang baru saja diluncurkan dan disuntikkan, termasuk kepada Presiden Joko Widodo.
Sebetulnya sah-sah saja seorang anggota DPR mengkritik kebijakan pemerintah. Bahkan itu menjadi keharusan dan kewajibannya. Tapi cara mengkritiknya harus fokus pada kebijakan yang didasarkan data-data ilmiah dan akurat.
Sedangkan yang diretorikakan oleh Ribka sama sekali tak berdasarkan data yang akurat. Misalnya, ketika ia menunjuk kasus anak yang meninggal setelah divaksin polio.
Kenyataannya menurut sumber WHO yang dikutip Najwa Shihab, kasus itu terjadi pada 13 Maret 2005, menimpa balita usia 18 bulan meninggal justru karena belum sempat diimunisasi. Bahkan, menurut seorang dokter penilai obat dari tim Komnas HAM, dokter Jarir, kalau pun terjadi pada satu kasus, harus dibandingkan dengan berapa juta anak yang terselamatkan dari polio karena mendapatkan vaksin.
Hal yang sama yang terjadi di Majalaya, yang diklaim Ribka ada 12 orang yang meninggal setelah diobati kaki gajah. Kejadian itu pada 10 November 2009, ratusan warga dirujuk ke RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung setelah pengobatan mssal filariasis (kaki gajah).
Menurut data Kemenkes 18 November 2009, dari delapan orang yang meninggal, lima orang belum meminum obat tersebut. Lalu tiga orang yang meninggal menunjukkan tanda serangan jantung, sedangkan dua lagi terserang stroke.
Dalam berita Kompas 19 November 2009, memang ada kekeliruan yang dilakukan petugas posyandu yang memberikan obat kaki gajah tersebu. Yaitu sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan medis, tapi hanya mengandalkan pengakuan pasien.
Berdasarkan fakta dan data tersebut, jelas sekali Ribka Tjiptaning membodohi masyarakat. Bahayanya, karena dia anggota DPR, yang ironisnya justru dari Fraksi PDIP, partai yang mengusung Jokowi jadi presiden, akan diikuti oleh masyarakat, terutama mereka yang kurang kritik dan sudah sejak awal anti pada presiden.
Dagangan Politik
Penolakan vaksinasi oleh Ribka Tjiptaning hanya sekadar dagangan politik, yang tujuannya mempengaruhi masyarakat Indonesia untuk menolak divaksin. Ribka pasti tahu kita mempunyai UU Kekarantinaan Kesehatan, yaitu UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU itu disahkan pada 2018, dan saat itu Ribka duduk sebagai anggota Komisi IX, komisi yang membidangi Kesehatan. Ia pasti ikut terlibat dalam penggodokan UU tersebut dan tahu persis pasal-pasalnya.
Di dalam UU tersebut, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, “setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”. Pasal ini tentu berlaku juga bagi seorang anggota DPR. Jika Ribka menolak, ia bisa dikenakan hukuman, antara lain denda sebesar Rp 100 juta atau kurungan setahun (Pasal 93).
Kasihan kalau ada rakyat terpengaruh oleh retorika Ribka. Kerugiannya dua kali. Pertama, ia tidak mau ikut divaksin, padahal untuk melindungi dirinya dan melindungi orang lain. Kedua, ia dikenakan hukuman. Nah apakah Ribka bertanggung jawab jika ada rakyat yang kena hukuman gara-gara terpengaruh aksi retorisnya?
Jadi Pembunuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ribka-tjiptaning-marah-bpjs-kis-kerap-ditolak-rumah-sakit.jpg)