Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gugat Ayah Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal karena Serangan Jantung Sehari Sebelum Sidang

Seorang kakek di Kecamatan Cinambo Kota Bandung, RE Koswara (85), digugat anaknya Rp 3 Miliar.

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Seorang kakek di Kecamatan Cinambo Kota Bandung, RE Koswara (85), digugat anaknya Rp 3 Miliar.

Masitoh, anak Koswara yang menjadi kuasa hukum kakaknya, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan tadi pagi, Selasa (19/1/2021).

RE Koswara memiliki enam orang anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Baca juga: Kelompok Pendaki Gunung Dempo Kesurupan, Ketahuan Ambil Kayu Panjang Umur, 10 Orang Kena Blacklist

Baca juga: Pengakuan Amanda Manopo Pemeran Andin Ikatan Cinta Berstatus Janda Muda, Pernikahan Pernah Gagal

Baca juga: Pihak Bandara Soekarno-Hatta Buka Suara Terkait Identitas Palsu Korban Sriwijaya Air Jatuh

Baca juga: Biodata Deva Rachman Istri Kedua Almarhum Syekh Ali Jaber, Mantan None Jakarta

Orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya.

Namun, Deden bereaksi.

Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan.

Konflik muncul. Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.

Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.

Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved