Berita Regional
Oknum ASN Terpergok Bercinta Dalam Mobil, Saat Pintu Dibuka Pakaian Sudah Acak-acakan
Seorang oknum Aparat Sipil Pemerintah (ASN) atau PNS di Banda Aceh ketahuan berselingkuh dengan pacarnya di dalam mobil yang diparkir di samping jalan
TRIBUNJATENG.COM, ACEH -- Seorang oknum Aparat Sipil Pemerintah (ASN) atau PNS di Banda Aceh ketahuan berselingkuh dengan pacarnya di dalam mobil yang diparkir di samping jalan.
Oknum ASN dengan ibu rumah tangga di dalam mobil Toyota Avanza di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue , Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (14/1/2021/2021).
Sang pria oknum PNS berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Baca juga: Kemenkes Operasionalkan RS Kapal Tangani Korban Gempa 6,2M Sulbar
Baca juga: Gus Nur Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Beralasan Bakal Ditolak
Baca juga: AC Milan Resmi Boyong Mario Mandzukic, Bukti Serius Rossoneri Buru Gelar Scudetto
Sedangkan pasangannya berinisial AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Peristiwa itu terungkap berkat kecurigaan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh saat melaksanakan patroli rutin.
Petugas curiga saat melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue sekitar pukul 15.15 WIB.
Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.
Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.
Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi acak-acakan.
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.
Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.
"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021).
Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) siang, langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.