Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sidang Praperadilan Lukas Jayadi Tersangka Penembakan Mobil Bos Tekstil Masuki Proses Pembuktian

Sidang praperadilan yang diajukan Lukas Jayadi, tersangka penembakan mobil Alphard milik bos tekstil memasuki agenda pembuktian digelar di PN Solo, Ra

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penembakan mobil Alphard Lukas Jayadi dengan agenda pembuktian di PN Solo, Rabu (20/1/2021). 

Sementara, pengacara Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 diwajibkan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

"Maka, hal itu perlu kecermatan, ketelitian, dan ketepatan. Yakni dalam penerapan pasalnya, ketelitian pasal, dan ketelitian dalam penanganan perkara," jelasnya.

Menurutnya, dalam persidangan pihaknya sudah ungkap hal-hal dan fakta-fakta yang sudah diperoleh.

"Keterangan dan berkas yang kita miliki kita uraikan semua di dalam persidangan," ucapnya.

Dia berharap, dengan menghadirkan keterangan ahli diharapkan hakim bisa melakukan penelitian dan pengujian berdasarkan fakta.

"Kita membutuhkan lembaga yang luar biasa ini.

Hakim akan menilai sesuatu fakta persidangan.

Hakim lah nanti yang menentukan apakah prosedur, tahapan, yang telah dilaksanakan oleh pemeriksa (kepolisian) apakah sudah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Karena, lanjut dia, untuk mencapai 2 alat bukti dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, semua ada prosesnya.

"Prosesnya tidak boleh lompat-lompat. prosesnya harus jalan. Dan nanti hasilnya dari yang mulia hakim," terangnya.

Terpisah, AKP Rini Pangastuti mewakili pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo menyampaikan, pihaknya menolak dua saksi dari pemohon lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka.

"Ahli tadi menyampaikan, untuk surat penyitaan harus ada penetapan dari Ketua PN setempat," jelasnya.

Dia menyampaikan, dalam proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Dalam penyitaan, sudah ada surat perintah penyitaan. Juga sudah ada penetapan dari Ketua PN terkait penyitaan," tandasnya. (kan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved