Berita Viral
Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri di Kebun Sendiri, Tiga Petani Divonis 3 Bulan Penjara
Pendamping hukum ketiganya tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Watansoppeng dan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung
Editor:
muslimah
Istimewa
Tiga petani asal Ale Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Natu bin Takka (75), Ario Permadi bin Natu (31), dan Sabang bin Beddu (47) divonis 3 bulan penjara di PN Watansoppeng, Selasa (19/1/2021) kemarin
Natu kemudian menebang jati yang ia tanam di kebun milikinya yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya.
Jati tersebut untuk dijadikan bahan membangun rumah.
Di kebun itu, Natu juga bercocok tanam berupa jahe, lengkuas, kemiri dan pangi.
Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun dari keluarganya.
Setiap tahunnya ia membayar pajak atas tanah tersebut.
Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil polisi karena menebang jati yang ia tanam sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
Berita Terkait