Berita Klaten
Warga Terdampak Tol Solo-Yogya Protes Ganti Rugi, Layangkan Surat Ke Staf Presiden
Seorang warga Sleman yang memiliki lahan di Somopuro, Jogonalan, Klaten melayangkan surat kepada Staf kepresidenan deputi 1 bidang infrastruktur.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Seorang warga Sleman yang memiliki lahan di Somopuro, Jogonalan, Klaten melayangkan surat kepada Staf kepresidenan deputi 1 bidang infrastruktur.
Surat ini berisi protes dirinya dengan proses mekanisme dan pengadaan tanah proyek Jalan Tol Solo-Jogja.
Himawan Pambudi mengatakan, mekanisme musyawarah yang diterapkan dalam Mega proyek ini dinilai merugikan pemilik tanah yang terdampak proyek tersebut.
"Kami disini mempersoalkan besaran ganti rugi dan mekanisme ganti rugi proyek Tol Solo-Jogja yang kami anggap merugikan warga yang terdampak" ucap Himawan saat ditemui awak media, Rabu (20/1/2021).
Himawan menyebutkan ada dua indikasi yang bisa merugikan warga.
Yang pertama yaitu besaran ganti rugi yang dinilai sangat kecil dibandingkan dengan resiko warga yang terdampak kehilangan pekerjaan, serta resiko sosial.
"Kemudian harga tanah yang saat ini melambung tinggi, yang tak terkejar dengan ganti rugi yang didapat," ujarnya.
Kemudian yang kedua yaitu mekanisme pengadaan yang dinilai mengabaikan Pasal 37 Undang-undang Nomor 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Himawan menekankan dalam pasal ini, harus adannya proses musyawarah dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
"Dari hasil indikasi tersebut, dikatakan musyawarah jika adannya negosiasi dan tawar menawar yang diberikan pemerintah melalui Appraisal dengan warga yang terdampak," ucap Himawan.
"Namun pada kenyataannya, yang terjadi saat ini bukan musyawarah melainkan pemberitahuan sepihak, kalau tidak setuju silahkan lanjut ke pengadilan, " tambah Himawan.
Ia mengaku telah melayangkan surat tersebut ke Staf Kepresidenan Deputi 1 melalui e-Mail.
Meskipun begitu, dirinya mengklaim sudah berkomunikasi dengan staf kepresidenan deputi 2 bidang kesra, Usep Setiawan dan Abes Nego Tarigan.
"Kami harap, ada perhatian dari pemerintahan karena proyek ini banyak yang terdampak ribuan orang di Kabupaten Klaten," harap Himawan.
Himawan memiliki rumah makan di Nolojayan, Somopuro, Jogonalan, Klaten yang juga terdampak pembangunan jalan tol Solo-Yogya.
Dari luas tanah sekitar 400 meter persegi, seluas 275 meter persegi diantaranya yang akan terkena dampak tol.
PPK Jalan Tol Solo-Jogja Tanggapi Protes Warga
Sementara itu, Staff PPK Jalan Tol Solo-Jogja, Kristian mengaku pihaknya belum mendapat tembusan dari pusat.
"Belum ada tembusan ke kami, belum sampai di Somopuro masih di Karanganom, ditunggu aja prosesnya saja," kata Kristian.
Lanjut Kristian menjelaskan pihaknya melakukan prosedur sesuai dengan undang-undang.
Mulai dari sosialisasi, mulai ada pengukuran pendataan, verifikasi, perbaikan data tim penilaian, pihaknya sudah lakukan.
"Musyawarahkan bentuk ganti kerugian, jika sesuai Undang-undang bukan nilainya namun bentuk ganti kerugian, karena untuk nilai muklak dari KJPP sehingga sesuai prosedur dengan yang ada," jawabnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Protes Ganti Rugi, Layangkan Surat Ke Staf Presiden