Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Cerita Dedi Mulyadi Setelah Kunjungi Ibu yang Digugat Anaknya karena Fortuner, Siapkan Advokat

Perempuan yang melahirkan anaknya itu digugat karena memakai mobil Fortuner dengan surat atas nama penggugat

Editor: muslimah
Handout
Anggota DPR Dedi Mulyadi saat mengunjungi rumah Dewi Firdauz, ibu yang digugat anaknya karena mobil Fortuner, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021). handoutAnggota DPR Dedi Mulyadi saat mengunjungi rumah Dewi Firdauz, ibu yang digugat anaknya karena mobil Fortuner, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021). 

Cerita Dedi Mulyadi Setelah Kunjungi Ibu yang Digugat Anaknya karena Fortuner, Siapkan Advokat

TRIBUNJATENG.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali membantu orangtua yang digugat anaknya.

Kali ini Dedi membantu seorang ibu Dewi Firdauz (52) yang digugat perdata oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25), di Semarang.

Perempuan yang melahirkan anaknya itu digugat karena memakai mobil Fortuner dengan surat atas nama penggugat.

Ibu itu juga diminta tarif sewa mobil Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.

Setahun Corona, Tak Satupun Warga Suku Baduy Kena Covid-19, Ternyata Ini Rahasianya

Ikatan Cinta Malam Ini 22 Januari: Muncul Sosok Pria yang Membuat Andin Kaget, Elsa temui Aldebaran

Viral Mba Bule Asal Belanda Jualan Mi Ayam, Harganya Rp 7000 Semangkuk, Pembeli Sering Kaget

Temui Teddy, Rizky Febian Akhirnya Selesaikan Masalah Warisan Lina: Mau Berapa?

Kepada Kompas.com, Dedi Mulyadi mengatakan, ia sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) tadi malam.

Dedi menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi karena hingga kini perempuan itu belum punya kuasa hukum.

Sementara kasus tersebut baru masuk tahap pertama peradilan.

"Ibu ini belum didampingi pengacara karena pakai biaya.

Tapi kalau tak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik di pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.

Dedi mengatakan, ia akan menyediakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah menangani ibu digugat anaknya di Demak hingga kasus itu berujung damai.

"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tangani luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata mantan bupati Purwakarta itu.

Selain menyediakan pengacara, Dedi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.

Ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.

"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved