Penanganan Corona
Razia Rapid Antigen di Perbatasan Banyumas, Warga Keberatan Pilih Putar Balik Karena Harus Bayar
Seorang warga asal Malang, Agus Handoko mengatakan dirinya sedang ada pekerjaan proyek di Purwokerto
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Memasuki minggu kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Banyumas, Achmad Husein melakukan razia penyekatan orang dari luar kota, di perbatasan Banyumas - Purbalingga, tepatnya di Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, pada Kamis (21/1/2021).
Dalam razia itu, bupati menghentikan sejumlah kendaraan yang berasal dari luar Banyumas kemudian diperiksa apakah mempunyai surat keterangan hasil rapid test antigen atau tidak.
Jika tidak membawa surat keterangan antigen, maka pengendara tersebut akan diarahkan untuk menjalani antigen mandiri yang disiapkan Pemkab Banyumas berkerjasama dengan RS swasta.
"Yang tidak bisa menunjukkan silakan rapid dengan membayar.
Kalau tidak mau rapid antigen silakan putar balik," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/1/2021).
Bukan hanya di Sokaraja, razia ini dilakukan di lima titik yakni di Jompo, Pekuncen, Lumbir, Tambak, dan Somagede dan akan berlangsung sampai PPKM Banyumas berakhir yaitu 24 Januari 2021.
Seorang warga asal Malang, Agus Handoko mengatakan dirinya sedang ada pekerjaan proyek di Purwokerto.
"Saya sudah berada di Purwokerto sejak Oktober tahun lalu.
Ini kebetulan pas lagi keluar Banyumas, belum ada persiapan," terangnya.
Dia mengaku merasa keberatan jika harus membayar rapid test antigen.
Ketika dimintai bayar Rp 250 ribu, dia memilih untuk balik arah. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-banyumas-achmjhkl.jpg)