Berita Banyumas
Pemkab Banyumas Hadirkan Layanan Perizinan Kesehatan Serba Digital, Tanpa Perlu ke Kantor Lagi
Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperluas inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperluas inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Hal itu ditandai dengan peluncuran 18 fitur layanan baru di Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono resmi, di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Selasa (4/11/2025).
Penambahan fitur ini menandai langkah nyata Pemkab Banyumas dalam mendukung transformasi pelayanan publik menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital, terutama di bidang perizinan tenaga kesehatan.
Dengan peluncuran ini, total ada 36 menu layanan yang kini tersedia di aplikasi MPPD Banyumas.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan dirancang agar masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan secara mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke kantor.
Baca juga: Pemkab Banyumas Revisi RDTR, Arah Pembangunan Purwokerto Selatan Diubah ke Kawasan Permukiman
18 Layanan Perizinan Baru Bidang Kesehatan
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Kris Sinta Indra, menjelaskan 18 menu layanan baru tersebut difokuskan untuk sektor tenaga kesehatan.
"Ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Banyumas dalam reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik."
"Khususnya di bidang perizinan sektor kesehatan, guna memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat," ujarnya, dalam rilis.
Adapun daftar layanan baru yang diluncurkan mencakup:
1. Surat Izin Praktik Dokter
2. Surat Izin Praktik Akupunktur
3. Surat Izin Praktik Dietisien
4. Surat Izin Praktik Fisikawan Medik
5. Surat Izin Praktik Ortotik Prostetik
6. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_Fitur-baru-MPPD-Banyumas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.