Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Hadirkan Layanan Perizinan Kesehatan Serba Digital, Tanpa Perlu ke Kantor Lagi

Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperluas inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Istimewa
FITUR BARU: Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono saat meluncurkan 18 fitur layanan baru di Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD), Selasa (4/11/2025), di Pendopo Si Panji, Purwokerto. Penambahan fitur ini menandai langkah nyata Pemkab Banyumas dalam mendukung transformasi pelayanan publik menuju sistem yang lebih efisien, transparan. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperluas inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Hal itu ditandai dengan peluncuran 18 fitur layanan baru di Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono resmi, di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Selasa (4/11/2025). 

Penambahan fitur ini menandai langkah nyata Pemkab Banyumas dalam mendukung transformasi pelayanan publik menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital, terutama di bidang perizinan tenaga kesehatan.

Dengan peluncuran ini, total ada 36 menu layanan yang kini tersedia di aplikasi MPPD Banyumas. 

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan dirancang agar masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan secara mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke kantor.

Baca juga: Pemkab Banyumas Revisi RDTR, Arah Pembangunan Purwokerto Selatan Diubah ke Kawasan Permukiman

18 Layanan Perizinan Baru Bidang Kesehatan

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Kris Sinta Indra, menjelaskan 18 menu layanan baru tersebut difokuskan untuk sektor tenaga kesehatan.

"Ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Banyumas dalam reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik."

"Khususnya di bidang perizinan sektor kesehatan, guna memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat," ujarnya, dalam rilis.

Adapun daftar layanan baru yang diluncurkan mencakup:

1. Surat Izin Praktik Dokter

2. Surat Izin Praktik Akupunktur

3. Surat Izin Praktik Dietisien

4. Surat Izin Praktik Fisikawan Medik

5. Surat Izin Praktik Ortotik Prostetik

6. Surat Izin Praktik Penata Anestesi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved