Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Andika Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Dicampurkan ke Botol Susu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dan tiga temannya karena diduga mencekoki bayi

Editor: muslimah
GOOGLE
Ilustrasi miras 

Kronologi Andika Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Dicampurkan ke Botol Susu, Akhirnya Ditangkap Polisi

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dan tiga temannya karena diduga mencekoki bayi yang masih berumur empat bulan dengan minuman keras.

Sebanyak empat pemuda itu ditangkap pada Kamis (21/1/2021) malam di rumahnya, setelah video Andika mencampurkan minuman beralkohol ke botol susu yang kemudian diberikan ke bayi itu viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, saat si bayi diberikan minuman keras, orangtuanya sedang berada di dapur.

Sedangkan Andika yang merupakan paman dari bayi itu sedang berpesta minuman keras di rumah kakaknya.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," kata Arwansyah di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021) seperti diberitakan KOMPAS TV.

Kini, Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menganggap dia telah melanggar Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan tiga teman pria itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," sebut Arwansyah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Seorang Pria di Gorontalo Ditangkap

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved