Berita Viral
Nenek 78 Tahun Berkursi Roda Hj Daminah Digugat 3 Anak karena Warisan, Cucu Jadi Tempat Bersandar
Nenek Daminah digugat oleh tiga anak perempuannya, yakni Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati
Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.
"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.
Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun oleh cucunya yang juga menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.
Daminah sudah berkali-kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena digugat oleh kandung sendiri.
Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.
"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.
Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan.
"No comen," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.
Terpisah juru bicara Pengadilan Agama Pangkalan Balai Ripaldi Pahlevi turut berkomentar terkait perkara antara anak dan ibu kandung ini.
"Perkara waris memang terjadi di lingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.
Masih kata Ripaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.
Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan.
"Kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain."
"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," bebernya.
Masalah Warisan