Berita Kendal
Fakta Baru Ibu Kandung di Kendal Digugat Anak: Saya Rawat Anaknya dari Bayi Umur 5 Bulan
Rapuhnya rumah reot seluas 4 x 7 meter beralas plester semen ternyata serapuh hati pemilik rumah, Ramisah (67), yang kini hatinya kelu lantaran
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rapuhnya rumah reot seluas 4 x 7 meter beralas plester semen ternyata serapuh hati pemilik rumah, Ramisah (67), yang kini hatinya kelu lantaran harus berhadapan dengan hukum akibat gugatan anak kandungnya, Maryanah (45).
Kasus itu sedang diproses di Pengadilan Negeri Kendal.
Ramisah juga tak habis pikir, anak kandungnya sendiri tega memperkarakannya di meja pengadilan.
"Iya betul memang soal tanah padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," katanya warga Candiroto,Kendal, kepada Tribunjateng.com, Senin (25/1/2021).
Dia menyebut, ada dua lokasi tanah yang bermasalah dengan anaknya.
Pertama tanah dalam bentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.
Kepemilikan sawah tersebut masih dalam bentuk akta jual beli resmi.
Menurutnya,tanah itu kini telah dijual Maryanah kepada seseorang secara diam-diam pada tahun 2020.
"Saya tidak tahu kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya.
Saya tahu dijual ketika ada yang membabat padi di sawah yang saya tanam," ungkapnya.
Dia merinci, kejadian itu menjelang maghrib pada Kamis (7/1/2021).
Dia dikasih tahu anaknya yang lain kalau sawahnya dirusak oleh lima orang.
Selepas diperiksa ke sawah, benar saja tanaman padi usia sekira lebih dari tiga bulan rusak.
Padahal tanaman padi itu baru saja diberi pupuk sejumlah 20 kilogram.
Padi di sawah itu menjadi sumber penghidupannya.