Berita Nasional
Tanggapan Mahfud MD Terkait Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Nonmuslim di Padang
Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non-muslim.
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti polemik aturan wajib jilbab bagi siswi nonmuslim.
Lewat akun twitternya, @mohmahfudmd, Mahfud MD memberikan tanggapannya soal isu tersebut.
Mahfud MD memberikan sedikit cerita kilas balik pada beberapa tahun lalu.
• 5 Berita Populer: Karyawati Minimarket Ditusuk Orang Misterius hingga Amanda Manopo Ngaku Janda
• Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW
• Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Terguling, 1 Tewas & 2 Kritis, Diduga Gara-gara Sopir Ngebut
• Kabar Melegakan PKL dan Resto Kota Semarang Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam
Di mana, sempat ada aturan yang melarang siswi menggunakan jilbab.
"Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab."
"Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud, Minggu (24/1/2021).
Menurut Mahfud, hal itu tidak boleh berlaku sebaliknya untuk pelajar nonmuslim.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode."
"Tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," cuitan Mahfud.
Menkopolhukam ini kembali menceritakan, dimana sempat merasa ada diskriminasi terhadap kaum non muslim
"Sampai dengan akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam," tulis Mahfud.
Namun pada tahun 1990, kaum muslim semakin mendapatkan pengakuan dalam demokrasi.
"Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dll, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat."
"Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus," lanjut tulis Mahfud.
Mahfud menyampaikan, sekita tahun 1950, pemerintah membuat kebijakan dimana sekolah umum dan sekolah memiliki pengaruh yang sama.